Berita Nasional
Sidang Tertutup Eks Kapolres Ngada Dimulai, Didakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Berita Patroli – Kupang
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mulai menjalani sidang perdana atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6/2025). Sidang digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Fajar tiba di kantor PN Kupang pukul 08.48 WITA menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Kupang. Ia datang bersama terdakwa lainnya, SHDR alias Stefani alias Fani (20), yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Keduanya langsung dikawal masuk ke ruang tahanan.
Sekitar pukul 09.20 WITA, Fajar dan Fani dibawa ke Ruang Sidang Cakra. Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata, dengan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang berlangsung tertutup sesuai keputusan majelis hakim, sehingga wartawan dan pengunjung diminta keluar dari ruang sidang.
Awalnya sidang dijadwalkan pukul 11.00 WITA, namun dimajukan menjadi pukul 09.00 WITA. Sementara itu, Fani dijadwalkan menjalani sidang terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 11.00 WITA.
Fajar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak, yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Ia juga disebut positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dari Divisi Propam Mabes Polri. Penangkapannya dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun yang diunggah ke situs pornografi di dark web. Temuan itu dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang kemudian meneruskannya ke Polda NTT.
Hasil penyelidikan mengungkap kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal, Kupang. Sementara dua korban lainnya diduga mengalami kejadian serupa di dua hotel berbeda di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Anak berusia enam tahun tersebut dibawa oleh Fani atas permintaan Fajar. Ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Fani juga menjadi korban sekaligus tersangka dalam kasus ini, setelah turut terlibat dalam membawa anak ke tempat kejadian dan mengetahui aksi pelaku.
Fajar diketahui merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi dan menyebarkannya ke situs pornografi asing. Ia telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui putusan Komisi Kode Etik. Banding yang diajukan Fajar atas pemecatan tersebut juga telah ditolak.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menyita perhatian publik karena keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana berat terhadap anak. (Red)















You must be logged in to post a comment Login