Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Korupsi TWP AD Terbongkar, TNI Pastikan Perkuat Pengawasan Sistem Internal

Terdakwa kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP TNI AD) divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Terdakwa kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP TNI AD) divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Berita Patroli – Jakarta

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan internal usai tiga terdakwa kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP TNI AD) divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Langkah ini diambil untuk mencegah kasus serupa terulang.

“TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).

Kristomei menekankan bahwa TNI mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.

“TNI menghormati setiap proses hukum dan mendukung penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Korupsi harus diberantas karena merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (25/6), tiga terdakwa diadili dalam kasus ini: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

Majelis hakim menyatakan perkara terhadap Yus Adi Kamrullah gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Agustinus Soegih dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,6 miliar subsider 6 tahun penjara.

Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan dakwaan tim penuntut koneksitas gabungan, terdiri dari Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Kasus ini mencuat dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana TWP AD tahun anggaran 2019–2020. Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diketahui menjalin kerja sama ilegal dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang saat itu dipimpin Brigjen Yus Adi Kamrullah. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top