Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Wakil Ketua KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Wajib Lulusan S-1 Hukum dalam RUU KUHAP

 

Wakil ketua KPK Johanis Tanak

Wakil ketua KPK Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan sejumlah perubahan penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.

Salah satu poin utama yang disampaikan Tanak adalah usulan agar penyelidik dan penyidik di lembaga penegak hukum diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S-1) di bidang ilmu hukum.

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan yang sesuai,” ujar Tanak pada Jumat (30/5).

Ia menilai ketentuan ini perlu diatur secara eksplisit dalam revisi UU KUHAP mengingat saat ini belum ada persyaratan hukum yang mewajibkan penyelidik dan penyidik memiliki gelar sarjana hukum, berbeda dengan advokat, jaksa, dan hakim yang telah disyaratkan demikian.

Selain itu, Tanak juga mengusulkan agar peran penyidik pembantu dihapus dari sistem hukum pidana karena dinilai sudah tidak relevan dan tidak lagi diperlukan.

Dalam usulan lainnya, Tanak menyoroti pentingnya pengaturan tenggang waktu dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Menurutnya, kejelasan waktu akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya pengaturan khusus terkait perlindungan terhadap pelapor dalam sistem hukum acara pidana yang baru.

“Hal-hal tersebut perlu diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era Orde Lama. Sekarang kita berada di era reformasi, dan perkembangan zaman menuntut adanya pembaruan dalam sistem hukum,” jelas Tanak.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyatakan bahwa penyelesaian revisi UU KUHAP merupakan salah satu target prioritas dan harus dituntaskan pada tahun 2025 ini. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top