LAMPUNG
Skandal “Like and Dislike” PEKON MEKAR JAYA Menguat, Peratin Dede Suherli Disorot Terkait Rotasi Brutal Aparatur dan Dugaan Rekayasa Pemangku Wana Sari

Musyawarah warga terkait pergantian Pemangku Wana Sari menjadi salah satu titik penting dalam polemik Pekon Mekar Jaya. Dugaan persoalan daftar hadir dan administrasi menjadi sorotan dan perlu dibuktikan secara objektif.
BERITA PATROLI – LAMPUNG BARAT
Kebijakan tata kelola pemerintahan Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, kembali menuai sorotan tajam. Di bawah kepemimpinan Peratin Dede Suherli, gerbong birokrasi pekon diwarnai praktik bongkar-pasang jabatan yang masif dan sewenang-wenang. Puncaknya, proses pelengseran Kepala Pemangku Wana Sari (Ade) diduga kuat sarat dengan rekayasa administratif dan unsur subjektivitas “like and dislike” (suka/tidak suka).
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Persada (AJP), pergantian Pemangku Wana Sari bermula dari ketidakharmonisan akibat sikap sang pemangku yang dinilai tidak selalu mau menuruti kehendak Peratin yang kerap menyimpang dari ketentuan. Sebagai bentuk tekanan, Peratin diduga memerintahkan sejumlah warga dan unsur Lembaga Himpunan Pekon (LHP) untuk menggelar musyawarah settingan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di kediaman warga bernama Dayim.
Praktik di Pekon Mekar Jaya dinilai sudah berjalan di luar rel regulasi yang benar. Berdasarkan informasi tambahan yang dihimpun dari narasumber terpercaya, semenjak menjabat sebagai Peratin, Dede Suherli tercatat telah melakukan perombakan dan penggantian aparatur pekon secara terus-menerus—bahkan, ada posisi yang diganti hingga dua kali dalam setahun.
Dari total 13 pemangku yang ada di Pekon Mekar Jaya, hampir semuanya telah dirombak total demi memuluskan kepentingan penguasa pekon. Narasumber bahkan menyebut kebijakan ini telah menghasilkan “banyaknya bangkai” aparatur pekon yang menjadi korban kesewenang-wenangan, mulai dari Kaur, Kasi, hingga jajaran perangkat lainnya.
Tak hanya itu, dalam kasus khusus Pemangku Wana Sari, indikasi rekayasa terlihat jelas dari aspek legalitas formal. Berdasarkan data kependudukan per Agustus 2026, Wana Sari memiliki 125 KK (342 jiwa). Penggantian perangkat secara sah seharusnya mengacu pada kuorum aspirasi mayoritas warga (50% lebih 1).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pemalsuan administratif. Nama Sardi tercantum dalam daftar hadir dan telah ditandatangani, padahal yang bersangkutan secara tegas mengaku tidak pernah hadir dalam rapat tersebut dan hanya diminta tanda tangan oleh pihak tertentu.
Narasumber internal pekon juga mengungkap bahwa draf berita acara tersebut dibuat oleh Kaur Bendahara atas instruksi langsung dari Peratin. “Bahasa bendahara gtu pk,” ujar narasumber membongkar alur pembuatan produk administrasi yang cacat hukum tersebut.
Secara regulasi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon di Kabupaten Lampung Barat diatur ketat melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta peraturan daerah/bupati turunannya. Pemberhentian seorang pemangku tidak boleh didasarkan pada selera pribadi Peratin, melainkan harus melalui mekanisme evaluasi kinerja yang objektif atau pelanggaran nyata terhadap regulasi.
Praktik rotasi ugal-ugalan dan rekayasa daftar hadir merupakan bentuk pelanggaran wewenang serta maladministrasi yang mencederai asas-asas pemerintahan yang baik (good governance).
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip perimbangan informasi (cover both sides), redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Peratin Pekon Mekar Jaya, Dede Suherli, untuk mengklarifikasi tudingan rotasi jabatan sewenang-wenang serta dugaan rekayasa administrasi dalam pemberhentian Pemangku Wana Sari.
Menyikapi carut-marut tata kelola pemerintahan dan indikasi rekayasa dokumen di Pekon Mekar Jaya, Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
AJP bersama tim investigasi akan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi ini kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) guna menguji keabsahan produk hukum pekon dan menghentikan kesewenang-wenangan birokrasi di tingkat pekon.
(Khamis, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login