
Truk ‘Mafia BBM’ yang melakukan pengisian Solar bersubsidi di SPBU Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kembali beraksi.
Pasal 55 UU Migas harus menjadi pintu masuk penegakan hukum apabila unsur pidananya terpenuhi. Jangan hanya berhenti pada sopir. Bongkar sampai ke aktor di belakangnya.
Satreskrim Polres Probolinggo dituntut bertindak tegas dan transparan. Jika tidak mampu mengungkap, dorong supervisi Polda Jatim hingga Bareskrim Polri sesuai mekanisme hukum.
Subsidi adalah uang negara, bukan ladang keuntungan mafia!
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Probolinggo kembali terjadi. Aktivitas pengisian Solar subsidi oleh kendaraan yang berkaitan dengan jaringan mafia BBM disebut masih berlangsung di SPBU Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Salah satu kendaraan yang menjadi sorotan adalah truk yang disebut-sebut milik seseorang berinisial atau bernama Erna. Kendaraan tersebut kembali melakukan pengisian Solar subsidi dalam jumlah tertentu yang patut dipertanyakan apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dan penindakan APH terhadap pelanggaran distribusi Solar subsidi di wilayah Kabupaten Probolinggo?
BBM bersubsidi bukan komoditas yang boleh diperlakukan seenaknya. Subsidi diberikan negara untuk kepentingan masyarakat yang berhak. Apabila kemudian Solar subsidi diduga diborong, ditimbun, dialihkan, atau diperdagangkan kembali untuk memperoleh keuntungan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan harus ditelusuri secara hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata, SATRESKRIM POLRES PROBOLINGGO harus segera melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan aktivitas tersebut. Identitas kendaraan, pemilik, pola pengisian, volume pembelian, tujuan penggunaan Solar, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar harus dibongkar secara terang.
Bukan hanya kendaraan yang harus diperiksa. Jika ditemukan adanya pihak SPBU yang dengan sengaja memberikan fasilitas atau membiarkan terjadinya penyimpangan distribusi BBM subsidi, maka peran dan tanggung jawab pihak terkait juga wajib diperiksa berdasarkan bukti yang ada.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan transaksi yang sah atau justru bagian dari pola sistematis penyalahgunaan BBM subsidi.
Lebih keras lagi, apabila Polres Probolinggo tidak mampu memberikan kepastian penegakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut, maka Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri patut diminta turun tangan melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan sesuai kewenangan hukum.
Jangan sampai masyarakat kecil harus antre dan kesulitan mendapatkan Solar subsidi, sementara kendaraan tertentu justru diduga berulang kali menguras BBM yang dibiayai negara.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, aparat juga wajib memberikan penjelasan secara transparan agar tidak terjadi penghakiman tanpa dasar.
Solar subsidi adalah uang dan kepentingan negara. Jangan biarkan mafia menguras hak masyarakat sementara aparat hanya menjadi penonton.
(Dodon, Ayon, Tomy)




