Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Publik Soroti Transparansi Penanganan di Kejagung

KPK menyatakan siap melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

KPK menyatakan siap melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik terhadap komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari kewenangan KPK dalam mengawal penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

“Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini sudah sering kami lakukan. KPK terbuka melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Budi, sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya, KPK telah berdiskusi dengan Kortas Tipidkor Polri mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai ketentuan Undang-Undang KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.

Kewenangan supervisi KPK diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara korupsi oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

Dalam kondisi tertentu, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, proses penanganan berjalan lambat, terdapat hambatan sistemis, atau perkara memiliki dampak yang luas terhadap kepentingan publik. Mekanisme tersebut dilakukan melalui koordinasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan ini menjadi sorotan publik karena dinilai akan menjadi tolok ukur independensi dan kredibilitas penegakan hukum. Masyarakat kini menantikan proses penyidikan yang profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar dapat diwujudkan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top