Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Seret Nenek 80 Tahun dan Runtuhkan Rumah, Sidang Perdana Kasus ‘Viral’ Nenek Elina di PN Surabaya

Setiap langkah Nenek Elina adalah bentuk perlawanan yang menyimpan makna besar. Kisahnya menjadi pengingat bahwa ketidakadilan bisa menimpa siapa saja, dan perjuangannya kini mewakili banyak suara yang selama ini terbungkam, keberanian untuk melawan adalah satu-satunya jalan untuk bertahan.

Setiap langkah Nenek Elina adalah bentuk perlawanan yang menyimpan makna besar.
Kisahnya menjadi pengingat bahwa ketidakadilan bisa menimpa siapa saja, dan perjuangannya kini mewakili banyak suara yang selama ini terbungkam, keberanian untuk melawan adalah satu-satunya jalan untuk bertahan.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026), langsung menyita perhatian publik. Kasus yang viral karena menyeret korban lansia ini membuka fakta-fakta yang mencengangkan di ruang sidang.

Terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto, duduk tenang di kursi pesakitan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pujiono, Samuel mengaku dalam kondisi sehat, seolah tak terganggu dengan tudingan serius yang mengarah kepadanya.

Namun di balik ketenangan itu, isi dakwaan justru mengungkap dugaan tindakan brutal.

Dalam dakwaan kesatu, JPU membeberkan bahwa Samuel diduga menjadi aktor intelektual yang menggerakkan orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap korban di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya, pada Agustus 2025. Korban yang sudah berusia 80 tahun disebut diperlakukan secara tidak manusiawi, tangannya ditarik, tubuhnya diangkat paksa, lalu diseret ke jalan raya.

Tak berhenti di situ, pada dakwaan kedua, Samuel dituding menyewa tukang rongsok untuk merobohkan rumah korban hingga rata dengan tanah. Tujuannya diduga untuk menguasai lahan seluas sekitar 281 meter persegi. Kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar, angka yang mencerminkan bukan sekadar sengketa, tetapi dugaan perampasan secara paksa.

Alih-alih menunjukkan penyesalan, Samuel justru tampak datar. Sementara dua terdakwa lain, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin, terlihat lebih gelisah, sesekali menunduk dan menggeleng saat dakwaan dibacakan.

Persidangan sempat tersendat akibat pergantian tim kuasa hukum terdakwa. Berkas dakwaan bahkan belum sepenuhnya diterima oleh tim baru. Namun, sidang tetap dilanjutkan, menandakan bahwa perkara ini tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Pihak pembela yang kini dipimpin Robert Mantinia Soedarsono bersama Yafet Kurniawan langsung mengajukan perlawanan melalui eksepsi. Mereka menilai dakwaan tidak tepat dan menyoroti persoalan status kepemilikan tanah.

“Ini viral, tapi harus dilihat dulu siapa pemilik sahnya. Tidak ada kekerasan, hanya digendong,” ujar Robert, pernyataan yang berpotensi memantik polemik di tengah publik yang sudah telanjur geram.

Sementara itu, Yafet menyoroti adanya ketidaksinkronan data, antara dokumen waris tahun 2023 dan transaksi jual beli tahun 2014. Ia mengklaim bahwa secara administratif, objek tanah tercatat atas nama terdakwa.

Namun bagi banyak pihak, persoalan ini bukan sekadar soal sertifikat atau administrasi. Ini menyangkut dugaan tindakan semena-mena terhadap seorang lansia yang mempertahankan rumahnya.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi penentu arah awal perkara, apakah dakwaan akan dilanjutkan atau justru dipatahkan sejak awal.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, ada klaim kepemilikan yang diperdebatkan. Di sisi lain, ada fakta dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah seorang nenek renta.

Nenek Elina sendiri tetap teguh. Ia menolak segala bentuk perdamaian dan memilih melawan di jalur hukum.

Sidang mungkin baru dimulai, tetapi pertarungan sesungguhnya sudah terasa. Bukan hanya antara jaksa dan pembela, melainkan antara keadilan dan kepentingan. Publik akan terus mengawasi setiap langkah persidangan ini, memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat, melainkan benteng terakhir bagi mereka yang mencari keadilan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top