Hukum dan Kriminal
Dokumen Dipalsukan, Imigrasi Ponorogo Limpahkan Kasus WN Malaysia ke Kejari Pacitan

Modus pernikahan jadi kedok! WN Malaysia berinisial MZ diamankan Imigrasi Ponorogo setelah bertahun-tahun tinggal ilegal di Indonesia.
Berita Patroli – Ponorogo
Modus licik berkedok pernikahan kembali terbongkar. Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ (56) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menyiasati aturan keimigrasian terendus petugas Imigrasi Ponorogo.
Kasus ini mencuat setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, melaporkan adanya rencana pernikahan mencurigakan antara MZ dengan seorang perempuan lokal berinisial NI. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Saat didatangi di rumah calon istrinya di Desa Klepu, petugas mendapati fakta mengejutkan: MZ ternyata tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Paspor Malaysia miliknya diketahui sudah kedaluwarsa sejak 2022.
Pemeriksaan lebih lanjut membuka borok yang lebih dalam. MZ ternyata terakhir masuk Indonesia pada 11 Agustus 2018 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari. Artinya, ia telah “bersembunyi” di Indonesia secara ilegal selama bertahun-tahun.
Tak berhenti di situ, kebohongan demi kebohongan terkuak. MZ mengaku sebagai duda untuk melancarkan pernikahan, padahal ia masih terikat pernikahan sah dengan perempuan WNI lain yang tercatat resmi di Salatiga sejak 2016.
Lebih nekat lagi, MZ memalsukan dokumen penting. Surat izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta diubah sendiri, mulai dari tanggal, status perkawinan, hingga nama calon mempelai demi mengelabui petugas KUA.
Alasan klasik pun dilontarkan. MZ berdalih kesulitan ekonomi membuatnya tidak mampu memperpanjang paspor maupun membeli tiket pulang setelah izin tinggalnya habis. Namun dalih itu tak mampu menyelamatkannya dari jerat hukum.
Imigrasi Ponorogo akhirnya menetapkan MZ sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Dengan bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, dokumen palsu, hingga bukti elektronik, kasus ini resmi naik ke tahap pidana.
Kini, MZ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aturan keimigrasian. Rencana pernikahan yang semula ingin dijadikan jalan keluar justru berubah menjadi pintu masuk menuju jeruji besi.
.* @pria/jgt-88.















You must be logged in to post a comment Login