Hukum dan Kriminal
Bareskrim POLRI Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Bali, Manajemen Diduga Turut Bermain

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso angkat bicara soal terbongkarnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Bali. Bukan sekadar pengedar, dugaan keterlibatan manajemen jadi sorotan serius Bareskrim Polri. Kasus ini membuka fakta, bisnis hiburan bisa jadi pintu masuk jaringan narkotika terorganisir.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam N Co Living by NIX, Bali. Pengungkapan ini tak hanya menyeret pengedar, tetapi juga mengarah pada dugaan keterlibatan internal manajemen.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Hadi Santoso menegaskan, penindakan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 di tiga lokasi berbeda.
“Tiga tersangka diamankan dengan peran yang saling berkaitan dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Tiga orang yang ditangkap masing-masing Ngakan Gede Rupawan alias Ajik Boy sebagai pengedar, Beril Cholif Arrohman sebagai kapten operasional, serta Steve Wibisono selaku manajer. Dari hasil penyidikan, peran mereka bukan berdiri sendiri.
Ajik Boy diduga menjadi ujung tombak distribusi dengan mengantarkan narkoba langsung ke kamar karaoke. Beril berperan sebagai penghubung antara tamu, pengedar, dan pihak internal. Sementara Steve diduga mengetahui sekaligus mengoordinasikan aktivitas tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir ekstasi berlogo HEINEKEN serta uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil transaksi. Penggeledahan di kamar 301 juga menemukan tambahan ekstasi berbagai jenis serta paket ketamine siap edar.
Yang lebih mencengangkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aktivitas peredaran narkoba diduga bukan praktik tersembunyi. Sebagian struktur operasional tempat usaha disebut mengetahui aktivitas tersebut.
Padahal, tempat hiburan ini tercatat memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa lokasi tersebut dimanfaatkan secara sistematis sebagai tempat peredaran narkotika.
“Pendalaman masih terus dilakukan, termasuk terhadap pengelola dan pemilik usaha untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Eko.
Penelusuran juga mengungkap bahwa praktik penjualan ekstasi di lokasi itu diduga telah berlangsung sejak 2025. N Co Living by NIX diketahui merupakan bagian dari jaringan usaha NIX Kitchen & Bar di Jakarta yang sebelumnya telah disegel aparat pada Januari 2026 dalam kasus serupa.
Tak berhenti di situ, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, Gede Suwitrayasa alias Desu, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di tempat hiburan malam bukan sekadar ulah individu, melainkan diduga melibatkan sistem yang terorganisir dan terstruktur dari dalam.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login