Berita Nasional
Aanmaning Pengadilan Negeri Surabaya, Bayar Rp104 M atau Hadapi Sita Aset

Polemik lama kembali memanas, tagihan Rp104 miliar membayangi Pemkot Surabaya usai teguran dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Di satu sisi, kewajiban hukum harus dijalankan. Di sisi lain, aset yang jadi objek sengketa justru disebut dalam kondisi rusak.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadapi tekanan setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan teguran (aanmaning) terkait kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Putusan ini merupakan buntut panjang sengketa proyek instalasi pembakaran sampah yang sudah bergulir sejak puluhan tahun lalu. Namun di tengah tuntutan pembayaran itu, Pemkot justru mengungkap fakta yang tak kalah mengejutkan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan pihaknya tidak menolak putusan hukum. Namun, pembayaran tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa kejelasan kondisi aset yang menjadi objek sengketa.
“Pemkot pada prinsipnya taat hukum. Tapi pelaksanaan putusan harus dibarengi dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan atas gedung serta peralatan yang masih layak beroperasi, agar tidak merugikan keuangan negara,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Dalam komunikasi dengan PT Unicomindo Perdana, Pemkot menemukan bahwa mesin pembakar sampah (insinerator) yang menjadi inti kerja sama justru dalam kondisi rusak.
Temuan ini memicu keberatan dari Pemkot. Pasalnya, nilai ganti rugi yang mencapai Rp104 miliar dinilai seharusnya sebanding dengan aset yang masih bisa dimanfaatkan.
“Seharusnya pembayaran disertai penyerahan alat yang layak. Tapi faktanya, mesin dalam kondisi rusak,” kata Sidharta.
Meski demikian, pihak PT Unicomindo Perdana disebut tetap bersikukuh menuntut pembayaran penuh sesuai putusan pengadilan.
Tak ingin gegabah, Pemkot Surabaya kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan dengan meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah ini diambil agar penyelesaian perkara bisa dilihat secara utuh, mengingat kasus ini memiliki sejarah panjang dan kompleks.
Sengketa ini bermula pada 1989, saat Pemkot Surabaya menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Unicomindo Perdana. Dalam perjalanannya, proyek tersebut terseret dugaan korupsi berupa mark-up anggaran yang ditangani aparat penegak hukum.
Akibatnya, Pemkot menghentikan pembayaran angsuran ke-15 dan ke-16. Keputusan itu berujung pada gugatan wanprestasi, yang akhirnya dimenangkan oleh pihak perusahaan hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Di sisi lain, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan pihaknya siap menempuh langkah tegas jika Pemkot tidak segera memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, aanmaning yang telah dikeluarkan sejak Juni 2025 menjadi dasar kuat untuk melanjutkan ke tahap eksekusi.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada pembayaran, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik Pemkot,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka opsi mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI.
Ketika kewajiban hukum bertemu dengan kondisi aset yang dipersoalkan, polemik ini belum menunjukkan titik akhir. Pemkot Surabaya kini berada di persimpangan: membayar penuh atau membuka babak baru sengketa yang lebih panas.
(Tomy, Arinta, Ningsih, Norita, Dwi)















You must be logged in to post a comment Login