Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., ” Wacana POLRI dibawah KEMENTRIAN adalah KEMUNDURAN Negara DEMOKRASI “

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan," Polri itu berperan juga sebagai 'Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan'. Peran Polri bukan sekadar penegak hukum, melainkan pelindung harkat, martabat, dan keselamatan jiwa masyarakat. Filosofi ini menekankan pelayanan humanis, pencegahan konflik, serta kehadiran yang memberikan rasa aman.Bertanggung jawab atas perlindungan jiwa dan harta benda, memastikan keteraturan sosial, serta mencegah segala ancaman terhadap kehidupan masyarakat. Polisi Pejuang Kemanusiaan harus mengedepankan empati, belarasa, dan membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta bekerja berbasis kesadaran untuk meningkatkan kualitas hidup. Menyelesaikan konflik secara beradab, menegakkan hukum secara adil, dan mengedukasi budaya patuh hukum. Implementasikan Pelayanan yang PRESISI, humanis, cepat tanggap darurat, dan menjadi sosok yang dirindukan kehadirannya karena memberikan manfaat bagi masyarakat. Filosofi ini tertuang dalam upaya pemolisian yang berhati nurani, di mana Polri hadir untuk melindungi kehidupan dalam situasi. Kalau ada yang tidak baik itu adalah ulah oknum, ibarat nya ulat dikebun buah, solusi nya bukan kebun buahnya yang dibakar, tapi ulatnya yang harus dicari dan berikan tindakan secara tepat".

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan,” Polri itu berperan juga sebagai ‘Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan’. Peran Polri bukan sekadar penegak hukum, melainkan pelindung harkat, martabat, dan keselamatan jiwa masyarakat. Filosofi ini menekankan pelayanan humanis, pencegahan konflik, serta kehadiran yang memberikan rasa aman.
Bertanggung jawab atas perlindungan jiwa dan harta benda, memastikan keteraturan sosial, serta mencegah segala ancaman terhadap kehidupan masyarakat.
Polisi Pejuang Kemanusiaan harus mengedepankan empati, belarasa, dan membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta bekerja berbasis kesadaran untuk meningkatkan kualitas hidup. Menyelesaikan konflik secara beradab, menegakkan hukum secara adil, dan mengedukasi budaya patuh hukum.
Implementasikan Pelayanan yang PRESISI, humanis, cepat tanggap darurat, dan menjadi sosok yang dirindukan kehadirannya karena memberikan manfaat bagi masyarakat.
Filosofi ini tertuang dalam upaya pemolisian yang berhati nurani, di mana Polri hadir untuk melindungi kehidupan dalam situasi. Kalau ada yang tidak baik itu adalah ulah oknum, ibarat nya ulat dikebun buah, solusi nya bukan kebun buahnya yang dibakar, tapi ulatnya yang harus dicari dan berikan tindakan secara tepat”.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., pengamat hukum dari Surabaya mempunyai pandangan mengenai adanya wacana beberapa waktu lalu yang sempat dihembuskan oleh oknum oknum yang dengan sengaja mau meng ” kebiri ” kewenangan POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, mulai jabatan yang diemban personil POLRI dipermasalahkan harus mundur atau pensiun dini.

“Sebuah kemunduran sebuah negara demokrasi yang mana secara jelas dan gamblang Polri sebagaimana diatur oleh undang undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, POLRI adalah sipil yang dipersenjatai, jadi sangat tidak relevan kalau anggota Polri yang mengemban jabatan sipil harus mundur dari Polri atau pensiun dini,” Urai Doktor ilmu hukum ini.

Lebih lanjut Didi menambahkan,” Justru yang harus dikritik keras dan tegas itu kantor sipil dijaga oleh Oknum TNI, ini gimana konsepnya, kita sebagai akademisi harus berani membenarkan yang benar, jelas UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI tugas dan kewenangannya, bukan malah oknum TNI menjaga kantor sipil, kalau memang dibutuhkan bisa koordinasi dengan Satker Kepolisian setempat, itu namanya kolaborasi dalam penegakkan hukum,” Ujarnya.

Ada upaya pemindahan kewenangan Polri di bawah kementerian justru akan mengulang Kembali Sejarah kelam ABRI ( Dwi Fungsi ABRI ). Saya sangat tidak sependapat dengan adanya wacana Polri di bawah Kementerian.

“Ini adalah langkah mundur dalam ketatanegaraan Indonesia, dimasa yang akan datang. Dalam sejarahnya posisi Polri di bawah Presiden merupakan perjalanan panjang yang sangat dinamis, berpindah-pindah mengikuti perubahan peta politik dan sistem dalam sejarah institusi Polri di bangsa ini,” tegasnya.

Pada saat proklamasi, kepolisian awalnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, kemudian beralih kepada penetapan di bawah Perdana Menteri. Pada Era Orde Lama terjadi penggabungan ke ABRI, sampai pada Era Orde Baru dan terakhir saat runtuhnya Orde Baru.

“POLRI terpisah dari ABRI karena ada Peristiwa Reformasi 1998. POLRI ini anak kandung dari Reformasi. Era Reformasi membawa tuntutan besar dari rakyat untuk memisahkan Polri dari militer agar polisi kembali ke fitrahnya sebagai penjaga keamanan sipil, hingga lahirlah UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” Ungkap Didi.

Mengingat luas wilayah Indonesia dan kompleksitas konfliknya, dibutuhkan lembaga keamanan pusat yang memiliki otoritas kuat secara nasional dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara ( PRESIDEN ). Kecepatan pengambilan keputusan adalah kunci utama keamanan. Dengan berada di bawah Presiden, birokrasi pengambilan keputusan dalam situasi darurat ( seperti kerusuhan massal, terorisme, atau bencana skala nasional ) menjadi sangat singkat. Semua adalah kewenangan kepolisian dengan mengaplikasikan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ).

“Dan menurut saya isu keamanan masyarakat bersifat lintas sektoral. Secara teoritis, menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menciptakan fragmentasi kebijakan. Jika Polri berada di bawah kementerian misalnya Kemendagri, maka wewenangnya akan terbatas pada urusan dalam negeri saja,” Urainya.

Padahal, kejahatan modern saat ini bersifat transnasional ( cyber crime, narkoba lintas negara ). Mengingatkan, bahwa kekuasaan Presiden adalah satu-satunya figur yang memiliki otoritas penuh untuk menyatukan instrumen intelijen, pertahanan, dan keamanan dalam satu visi strategis nasional.

Dengan berada di bawah Presiden, Polri dapat menerapkan standar pelayanan dan pengamanan yang seragam dari Sabang sampai Merauke, secara Profesional, Proporsional, karena tugas POLRI adalah salah satunya sebagai penjaga peradaban. POLRI, Pelindung, Pengayom dan Melayani masyarakat tanpa batas, secara PRESISI.

( Arinta/ Tomy/ Ningsih/ Andrijanto/ Humbass/ Norita/ Dwi/ Jarwo/ Norita )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top