Berita Nasional
Skandal PKH di Pakuniran, Kades AF Dituding Manipulasi Data dan Abaikan Warga Miskin

Kantor Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Bangunan ini seharusnya menjadi pusat pelayanan rakyat, tempat warga mencari keadilan dan solusi atas kesulitan hidupnya.
Namun kini, kantor ini justru disebut-sebut sebagai pusat permainan data bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Dari balik tembok kantor ini, muncul dugaan manipulasi dan tebang pilih dalam pendataan warga miskin.
Nama-nama keluarga kepala desa, perangkat, bahkan ASN disebut masuk dalam daftar penerima bantuan sementara warga miskin sejati justru terpinggirkan.
Warga mengaku kecewa, karena data kemiskinan yang seharusnya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), malah diduga dimanipulasi untuk kepentingan orang tertentu.
Ironis, ketika rakyat harus antre menunggu keadilan, tapi keadilan itu justru terkunci di balik pintu kantor yang berdiri megah ini.
Apakah bantuan sosial masih berpihak pada rakyat miskin, atau telah menjadi milik mereka yang dekat dengan kekuasaan?
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menyeret nama Kepala Desa (Kades) Pakuniran berinisial AF.
Warga menuding sang kades bersikap tebang pilih dan memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos).
Ironisnya, dalam data usulan penerima yang beredar, tercantum nama keluarga, kepala dusun (kasun), kader, hingga RW yang berstatus ASN sebagai penerima manfaat PKH.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima manfaat haruslah keluarga miskin yang memenuhi kriteria, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas dengan keterbatasan ekonomi.
Namun kenyataannya, warga yang lebih layak justru tidak diakomodasi, sementara pihak yang tergolong mampu masuk dalam daftar penerima. Kondisi ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat Desa Pakuniran.
“Kami kecewa. Banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan justru diabaikan. Sementara yang rumahnya sudah gedung dan mapan, bahkan ada yang sudah haji dan merupakan kepala dusun, justru masuk daftar penerima,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Pasal 2 Permensos Nomor 1 Tahun 2018, data penerima PKH harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
Jika terjadi manipulasi data, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya Pasal 42, yang menegaskan larangan memalsukan atau menyalahgunakan data fakir miskin untuk kepentingan tertentu.

Beginilah wajah keadilan sosial di Desa Pakuniran.
Rumah warga miskin yang penghuninya hidup dari hasil serabutan dan makan seadanya, tapi namanya tak pernah masuk daftar penerima bantuan.
Ironisnya, mereka yang tinggal di rumah megah, punya kendaraan, bahkan sudah berhaji, justru dengan mudah masuk dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan yang seharusnya menolong warga miskin, justru dikuasai oleh mereka yang punya kedekatan dengan kekuasaan.
Apakah keadilan kini ditentukan oleh hubungan darah dan jabatan?
Apakah rakyat kecil harus punya “Akses” dulu untuk bisa disebut miskin?
Warga seperti keluarga ini sudah lama menunggu tangan pemerintah,
namun yang datang justru rasa kecewa dan ketidakpercayaan.
Mereka bukan minta belas kasihan, mereka hanya ingin dipandang adil sebagai warga negara yang berhak hidup layak.
Warga kini mendesak Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo dan Camat Pakuniran agar turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini. Mereka menilai, pendataan ulang harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat langsung demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau terbukti bersalah, kepala desa wajib bertanggung jawab secara hukum. Camat Pakuniran juga jangan diam, harus turun langsung ke lapangan kalau ada keluhan masyarakat miskin,” tegas salah satu aktivis sosial di wilayah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pakuniran AF belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
Selain kasus dugaan manipulasi PKH, AF sebelumnya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus penggelapan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang kini tengah diproses di Polres Probolinggo.
Informasi yang diperoleh, AF menganggap pemberitaan ini sebagai hal yang wajar. Namun publik menilai, justru inilah momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menunjukkan ketegasan dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa agar tidak mempermainkan data bantuan sosial. PKH seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat miskin, bukan ladang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Bersambung…















You must be logged in to post a comment Login