Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Batu Bara, Kerugian Negara Tembus Rp 500 Miliar

Mantan pejabat Kementerian ESDM Sunindyo saat akan ditahan penyidik Kejati Bengkulu.

Mantan pejabat Kementerian ESDM Sunindyo saat akan ditahan penyidik Kejati Bengkulu.

Berita Patroli – Jakarta

Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara kembali menyeret pejabat tinggi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, sebagai tersangka kesembilan dalam perkara ini.

Penetapan Sunindyo sebagai tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sunindyo diketahui menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Anang kepada wartawan.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi sembilan orang. Estimasi kerugian negara akibat korupsi di sektor vital ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi data uji mutu batu bara yang dilakukan sejumlah pihak demi menghindari kewajiban membayar royalti dan pajak kepada negara. Perusahaan yang terlibat diduga bekerja sama dengan oknum di lembaga verifikasi mutu, termasuk dari internal PT Sucofindo.

Adapun sembilan tersangka dalam perkara ini yaitu:

1. Bebby Hussy – Komisaris Tunas Bara Jaya

2. Saskya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana

3. Julius Soh – Dirut Tunas Bara Jaya

4. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

5. Sutarman – Direktur Tunas Bara Jaya

6. Edhie Santosa – Direktur PT Samban Mining

7. Iman Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

8. David Alexander Yuwono – Komisaris PT Samban Mining

9. Sunindyo Suryo Herdadi – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM

Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka David Alexander terlibat aktif dalam pengelolaan tambang batu bara. Ia diduga bekerja sama dengan pihak PT Sucofindo untuk merekayasa hasil uji mutu batu bara pada periode 2022–2023.

“Manipulasi dilakukan terhadap kualitas dan data batu bara untuk menghindari pembayaran royalti dan kewajiban lain terhadap negara, termasuk pajak,” ungkap Andri.

Praktik curang ini menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah fantastis. Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejati Bengkulu memastikan akan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top