Berita Nasional
Jaksa Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat atas Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur jalani sidang kasus suap
Berita Patroli – Jakarta
Jakarta, 28 Mei 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo menuntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun terhadap Lisa Rachmat, penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5). Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam pemberian suap untuk mengondisikan putusan perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak berprofesi sebagai advokat. Menurut jaksa, hal ini perlu dilakukan karena perbuatan Lisa telah mencederai integritas sistem peradilan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat dalam pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ujar Nurachman di hadapan majelis hakim.
Lisa Rachmat, yang tampak mengenakan tunik merah marun bermotif batik, terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan requisitoir. Rambutnya yang sebahu terikat rapi, dan sesekali ia membetulkan posisi kacamatanya.
Jaksa menilai, perbuatan Lisa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Lisa juga dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa ia belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Dalam kasus ini, Lisa diduga memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya dan Rp5 miliar kepada hakim di MA. Suap tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur di tingkat pertama serta memperkuat putusan tersebut di tingkat kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. (Red)















You must be logged in to post a comment Login