Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Sukaji Komersilkan “Sumber mata Air” Perhutani Puluhan Tahun, Asper Abaikan Perintah Undang – Undang

Tangki ukuran 8 ribu liter yang digunakan untuk jual beli air kepada warga sekitar (Dok. Istimewa)

TULUNGAGUNG – Berita Patroli – Sumber mata air Di petak 84 area Perhutani Sendang yang di kelola Sukaji selama puluhan Tahun tak tersentuh Hukum. Ahasil ratusan juta rupiah berhasil didapatkan orang ini, ada dugaan oknum Perhutani juga terima royalti.

Lokasi sumber mata air yang “Air” di perjual belikan oleh SKJ berada di area perhutani petak 84 Area hutan lindung Asper KPH Tulungagung.

Bisnis jual air ini sendiri sudah berlangsung dari tahun 2000 silam. Hampir 20 tahun lebih kegiatan ini tidak tersentuh hukum setempat ataupun tidakan tegas dari perhutani.

Pemilik lokasi ini sengaja membagi aliran dan tandon sumber aliran sebagian untuk kebutuhan warga sekitar, selebihnya dijual belikan oleh Sukaji.

Harga per tangki ukuran 8 ribu liter dipatok harga 95 ribu/ tangki. Dipastikan sehari lokasi ini mampu menjual antara 100 – 150 truk tangki, omset di angka 10 juta rupiah.

Dalam sehari saya biasanya balik 5 – 8 kali untuk ambil air ukuran 8 ribu liter, biasanya pembeli sekitar kota Tulungagung untuk depo air minum isi ulang,” Terang SS salah satu sopir tangki.

Hingga berita ini diturunkan Sukaji Pengelola Air dikonfirmasi hanya terdiam tidak ada komentar sama sekali.

Khuzna Asper Perhutani Tulungagung via WA justru mengatakan, bangunan tanda air itu di bangun sejak era orde baru, sebagian air sudah dimanfaatkan untuk kebutuhan warga sekitar dan tidak ada yang di jual belikan.

“air sudah di manfaatkan warga dan kepada pak Sukaji hanya sebagian kecil saja, tidak ada masalah mas,” ujarnya.

Atas aktifitas jual beli air dari lokasi perhutani jelas melanggar hukum, khususnya UU nomer 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan atas pasal 49 ayat 2 Penggunaan sumber daya air harus memliki ijin.jika tak memiliki ijin berdasarkan pasal 70, maka diancam kurungan maksimal 3 tahun dan denda 5 miliar.

Joko P LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) kepada awak media menyesalkan sikap Asper Tulungagung. Pasalnya air harusnya bisa dijadikan PAD  daerah bukan malah dijadikan sumber pendapatan perseorangan saja.

“kami siap melaporkan masalah ini ke Polres Tulungagung dan Polda Jatim atas penyalahgunaan Sumber daya alam, karena ada potensi kerugian negara, dan penyalahgunaan hasil alam dari Perhutani.” Ujar Joko P GPI.

(ris.had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top