Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Gagal Curi Motor, Seorang Pria Asal Sampang Babak Belur Dihajar Massa

Pelaku diamankan polres Pamekasan

PAMEKASAN – Berita Patroli – Seorang pria yang diduga pencuri motor di Pamekasan babak belur dihajar dengan kondisi diikat. Aksi sempat terekam kamera dan beredar viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu tersebut tampak terduga pencuri tangan dan kakinya diikat dengan posisi terbaring di pinggir jalan. Warga yang marah terdengar menyebut asal pelaku.

“Ngakunya orang Ketapang (Sampang) ini pak,” demikian suara dari dalam video tersebut.

Tak hanya diikat, mulut si pelaku juga terlihat memar babak belur. Luka-luka itu diduga setelah mendapat pukulan dari warga sebelumnya.

Kasat Reskrim polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan saat dihubungi membenarkan video yang beredar. Ia menyebut pelaku merupakan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap warga.

“Info awal pelaku ranmor, diamankan warga dan sudah diserahkan ke Polsek Tamberu,” kata Doni, Jumat (22/12/2023).

Kapolsek Tamberu Iptu M Syaiful Bahri, saat dihubungi juga membenarkan bahwa pelaku merupakan pelaku curanmor. Syaiful menyebut kejadian tersebut terjadi di Dusun Rojing Laok, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.

“Terkait video viral tersebut, memang benar telah ada kejadian pencuri tertangkap oleh warga, yaitu di Dusun Rojing Laok, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, dan Kades Blaban beserta warga sekira pukul 01.30 WIB dini hari menyerahkan pelaku kepada Polsek Tamberu. Jelas Syaiful.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya berdua namun satunya berhasil kabur, ia ditangkap warga saat mencuri motor milik warga bernama Musirah yang tengah diparkir di rumahnya.

Hingga saat ini Polsek Tamberu masih melakukan pemeriksaan terdapat pelaku maupun saksi. “Pelaku sedang dilakukan pemeriksaan termasuk beberapa saksi, untuk kronologi menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Syaiful.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top