Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Pelaku Gembos Ban Surabaya Ternyata Sering Dipenjara

pelaku penggembosan ban di surabaya

SURABAYA, Berita Patroli – Pelaku kejahatan gembos ban mobil berinisial FL ternyata sudah biasa di penjara sejak umur 19 tahun. Ia pertama kali dipenjara pada 2001, lantas keluar masuk hotel prodeo sampai delapan kali.

Saat rilis kasus, FL mengaku tetap nekat mencuri lantaran memiliki keluarga yang harus dihidupi. Ia pertama kali dipenjara umurnya baru menginjak 19 tahun. Saat itu, dia ditangkap anggota Polsek Bubutan karena kasus pencurian dengan pemberatan.

“Saya kesulitan mencari pekerjaan. Alasannya ekonomi saja,” ujar FL di Polrestabes Surabaya, Selasa (4/7/2023).

FL kemudian kembali mencuri pada 2002 dan ditangkap lagi oleh Polsek Bubutan. Sejak itu, ia rutin jadi penguni penjara Polsek Bubutan dari 2001-2003 karena kasus pencurian.

“Tahun 2004, 2006, dan 2007 kembali ditangkap oleh Polsek Bubutan kasus penganiayaan. Yang tahun 2007 karena kasus pembunuhan,” imbuh FL.

Usai dipenjara karena pembunuhan, FL sempat berhenti melakukan kejahatan. Ia hidup normal dengan bekerja serabutan tepat di usianya ke 25 tahun. Namun, pada 2017 FL kembali ditahan Polsek Bubutan karena kasus pengrusakan.

“Tahun 2021 kembali ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam,” tutur FL.

Kini, FL kembali harus menginap di hotel prodeo karena pencurian dengan modus gembos ban. Aksinya pun viral di media sosial.

Ia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (27/6/2023). Ia mengaku jika mendapatkan ide pencurian dengan modus gembos ban ketika dipenjara. Ia diberitahu oleh salah satu napi teknis detail cara pencurian dengan gembos ban mobil.

“Pelaku selalu mengincar ban mobil sebelah kiri. Ini untuk memberi waktu kepada supir ketika turun kan berjalan dulu memutar. Kesempatan ini dibuat FL mengambil barang-barang berharga di mobilnya,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

Dari penyelidikan polisi, antara bulan Mei-Juni 2023, FL telah melakukan aksi pencurian dengan modus gembos ban di lima titik Kota Surabaya. Di Jalan Walikota Mustajab, Jalan Darmo Satelit, Jalan Pucang, Jalan Tambaksari, Jalan Kapuas. Pelaku menggunakan sepeda motor milik adiknya untuk menjalankan aksi.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Mirzal.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top