Connect with us

Berita Patroli

JATIM

5 Begal Bersajam di Surabaya Ditangkap Polsek Sukolilo

Ilustrasi Begal Bersajam

SURABAYA, Berita Patroli – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap 5 begal bersajam di Jalan MERR, Selasa (04/07/2023) dini hari. Penangkapan itu dilakukan saat anggota Polsek Sukolilo melakukan giat patroli di sekitar Jalan Merr dan Kertajaya.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh menjelaskan jika kelima pelaku adalah M. Sugianto (20) warga Kalidami, Totok (20) warga Gebang, Tyo A. Putra (27) warga Mulyorejo, Remon Billy (21) warga Donowati, dan Jefri Wahyu (21) warga Kapas Krampung.

Mereka ditangkap usai anggota Polsek Sukolilo menerima informasi dari pengendara jalan adanya lima pemuda yang mencurigakan.

“Saat kami datangi untuk dihimbau pulang, lima pemuda itu malah kabur sehingga anggota semakin curiga dan dilakukan pengejaran,” ujar Sholeh ketika dikonfirmasi Beritajatim, Selasa (04/07/2023) malam.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Kelima orang yang mengendarai dua sepeda motor Honda Beat L 3107 YD dan Honda Supra S 2480 FY sempat kabur ke arah perumahan. Anggota Polsek Sukolilo yang melakukan pengejaran lantas berpencar dan menangkap kelimanya.

“Saat diperiksa kelima pelaku kedapatan membawa satu pisau penghabisan dan satu celurit. Mereka mengaku jika memang membegal,” imbuh Sholeh.

Kelima pelaku mengaku jika ide membegal datang dari Sugianto. Sugianto lantas mengajak Totok dan Tyo serta menyuruh membawa pisau penghabisan untuk menakuti korban. Totok lantas mengajak Remon dan Jefri.

Mereka berlima awalnya berputar-putar kota Surabaya untuk mencari korban dan sempat berhenti di Jalan Gunung Anyar. Namun, karena tak menemukan sasaran mereka berlima pindah ke Jalan Merr dekat perempatan Kertajaya.

“Para pelaku akhirnya memutuskan untuk menunggu korban di Jalan Merr. Targetnya adalah pengemudi motor perempuan yang sendirian,” tutur Sholeh.

Dari penuturan para pelaku, mereka berlima membawa senjata tajam digunakan untuk melukai korbannya jika melawan ataupun berteriak minta tolong.

Mereka juga spesifik mengincar tas bawaan dan motor milik para pengemudi perempuan. Kini, kelima pelaku sudah ditahan di Polsek Sukolilo dan masih menjalani pemeriksaan.

“Untuk detailnya apakah mereka ini sering melakukan pembegalan atau pernah ditangkap (residivis) akan kami informasikan. Saat ini, kami masih pemeriksaan,” pungkas Sholeh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 365 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top