Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Johnny G Plate Sampaikan Nota Keberatan Kasus Korupsi BTS Rp 8 T Hari Ini

Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini

JAKARTA, Berita Patroli – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny G Plate dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) pukul 11.00 WIB.

“Untuk eksepsi,” tulis keterangan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait agenda sidang Johnny Plate

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, ada delapan tersangka yang telah ditetapkan, eks Menkominfo Johnny G Plate.

Tujuh tersangka lainnya adalah Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) Tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Kemudian, tersangka berikutnya yaitu Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Dalam surat dakwaan terhadap Johnny Plate dkk, kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Johnny Plate juga disebut telah memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar.

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga dijadwalkan menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa, yakni Irwan Hermawan, Galumbung Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali pada hari ini.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top