Berita Nasional
Oknum Satlantas Polresta Probolinggo Peras Masyarakat, Alasan Untuk Titip Tilang
Berita PATROLI Probolinggo – Polri adalah pelaksana hukum berdasarkan penjabaran Undang Undang No 02 Tahun 2002 , dan Polisi lalulintas juga menjalankan tugas berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, namun banyak oknum oknum yang bertugas dijajaran satuan lalulintas Kota Probolinggo yang memperjualbelikan kewenangannya,dengan berlindung dibalik penegakkan hukum , terkait penertiban kendaraan yang melanggar Marka atau pun yang sengaja dicegat, walaupun kendaraan tersebut tidak melanggar rambu rambu lalulintas, hal ini seperti yang dituturkan oleh pengemudi mobil jenis pick up bernama Arif asal Malang Jawa Timur, saat itu kita beriring iringan, dengan membawa pick up, tanpa muatan apapun, pick up dibelakang saya yang disopiri teman saya tiba tiba distop,dihentikan oleh petugas polisi lalulintas Polresta Probolinggo, ” Kejadian tersebut sekira 1 Minggu yang lalu,tiba tiba tanpa ada kesalahan apapun mobil pick up distop, lalu dipinggirkan dibawa ke pos Polantas perempatan Pilang Kota Probolinggo, disana diperiksa surat surat, dengan alasan dicurigai, karena memang STNK mati, ( belum diperpanjang ) mobil pick up tersebut akan ditahan, karena ketakutan pihak sopir berniat meminta tolong, kepada saudaranya untuk dikomunikasikan dengan baik, dalam arti yang ditilang dan ditahan STNKnya saja dan SIMnya, karena mobil tersebut akan dibayar pajak2 nya , namun jawaban dari oknum lalulintas Polresta Probolinggo yang bernama Prasetyo yang berbadan gemuk, mengatakan,” Tidak bisa dikomunikasikan ini mobil pick up nya harus ditahan karena STNK dan pajaknya tidak diperpanjang, tapi setelah beberapa lama, dilakukan negosiasi secara pribadi, sopir pick up tersebut ditawari ” Damai ” dengan alasan nitip uang untuk sidang, karena ketakutan sopir tersebut memberikan sejumlah uang yang diminta yaitu sebesar Rp 200ribu rupiah, ” kita tidak mempermasalahkan berapa uang yang dititipkan, tapi dalam sehari lebih dari 10 mobil yang dipaksa berhenti, serta dicari cari kesalahannya , mobil diancam ditahan, tapi kembali lagi ke laptop, ujung2nya minta uang damai,” dibelakang saya juga banyak yang distop dan dihentikan, sepertinya ini sudah berlangsung lama,” Urai Arif saat dikonfirmasi oleh wartawan berita PATROLI.

Ajun Komisaris Polisi Roni Faslah.S.H., yang melegalkan titip tilang,masyarakat resah karena banyak di intervensi dengan ancaman mobilnya ditahan,namun setelah ada uang “Damai ” titip tilang mobil pun dilepas, patut diduga ini sudah sepengetahuan Kasatlantas,dalam tiap hari rata2 lebih dari 15 kendaraan yang diamankan,ini harus diusut tuntas, karena Kasatlantas melakukan pembiaran
Saat wartawan berita PATROLI konfirmasi kepada Kasatlantas Polresta Probolinggo Ajun Komisaris Polisi Ronny Faslah.S.H., kepada wartawan Ronny menyampaikan,” Saya ini tidak tau apa apa, semua sepertinya sudah prosedural, memang ada wartawan yang minta tolong kepada saya melalui telepon, sudah saya jawab, tidak bisa waktu itu, karena melanggar dan harus ditegakkan hukumnya, kalau masalah titip tilang, nanti akan saya tindaklanjuti,” Urai Kasatlantas Probolinggo kota.

Secara terpisah hal yang tidak jauh beda disampaikan oleh korban lakalantas ,” Saat ambil barang bukti, saya juga dikenakan biaya, kalau tidak dibayar maka ranmor akan dipersulit, tidak akan dikeluarkan, banyak contohnya, masyarakat yang menjadi korban,” Secara terpisah oknum Satlantas Prob kota yang dikonfirmasi wartawan mengatakan,” Semua perintah pimpinan, tidak mungkin saya berani bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan,” Urai anggota Satlantas Probolinggo kota.

Surat surat mobil lengkap , bukan hasil kriminal, masyarakat tidak malah dibantu malah di intervensi ditakut2i, terkesan mencari cari kesalahan,tapi ketika ada istilah uang ” DAMAI” mobil dilepas seakan akan tidak terjadi apa2, jadi jangan salahkan masyarakat semakin tidak simpatik dengan ulah oknum oknum yang bermental bejat ini,saat di ingetkan, malah cenderung mengancam,terserah masyarakat yang menilai,bukan malah melakukan perbaikan2 , Polantas adalah Etalasenya Polri,yang selalu berhadapan dengan masyarakat,bukan pemeras masyarakat,oknum seperti ini harus diberantas
Perlu pembaca ketahui penerapan titip tilang sudah dilarang oleh Kapolri, ada sistem tilang elektronik atau ETLE ( electronic traffic law enforcement ) , tapi fakta dilapangan yang terjadi dijajaran satlantas Polresta Probolinggo sudah merupakan jaringan dan sistematis, ini harus ditertibkan dan tidak boleh lagi ada titip titip tilang,” Urai Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H., ” itu termasuk Pungutan Liar yang dilegalkan, Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 dan Polantas Juga melaksanakan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, malah menyalahgunakan kewenangan, Polri adalah pegawai negeri, pelaksana hukum, sesuai koridor UU, tapi itu bukan Polri, itu adalah oknum oknum yang harus ditertibkan, bukan malah dilegalkan, karena dalam bertugas, dilarang menerima titipan, atau suap, dari masyarakat, ini tidak bisa dibenarkan karena pungutan liar itu dilarang dengan jelas diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi, ” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
Yang lebih aneh lagi menurut Arif, pengemudi pick up, Oknum polantas yang bernama Prasetyo ( berbadan gemuk) yang berdinas diPos Pilang Kota Probolinggo mengatakan,” Kamu tidak usah minta tolong siapapun, sopir sama polisi lalulintas itu sudah sama sama tahu, cukup kamu langsung mampir ke pos Polisi ini, semua sudah tahu biasanya, dan ini adalah perintah pimpinan, kalau saya sendiri tidak mungkin berani,” Ujarnya, saat berita ini diturunkan, Kasatlantas Probolinggo AKP Roni Faslah tidak bisa dikonfirmasi, ditelepon wartawan nada sambung tapi tidak diangkat . Bersambung ( Arinta/Humbass/Andrijanto/Rusli /Ika)















You must be logged in to post a comment Login