Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Skandal Roti Berjamur di Program MBG Tulungagung, SPPG Sultan Resto Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum

Insiden makanan tak layak konsumsi dalam program MBG menjadi ujian bagi pengawasan Badan Gizi Nasional di daerah. Sabrina Mahardika selaku Kepala BGN Tulungagung menyebut pihaknya telah bergerak cepat dengan meminta laporan dan menjatuhkan sanksi awal kepada supplier. Ia menegaskan bahwa kualitas makanan adalah prioritas utama dan akan menjadi bahan evaluasi kerja sama ke depan. Meski demikian, tekanan publik terus menguat agar kasus ini tidak berhenti di internal, tetapi juga dibuka ke ranah hukum bila terbukti ada unsur kelalaian serius.

Insiden makanan tak layak konsumsi dalam program MBG menjadi ujian bagi pengawasan Badan Gizi Nasional di daerah. Sabrina Mahardika selaku Kepala BGN Tulungagung menyebut pihaknya telah bergerak cepat dengan meminta laporan dan menjatuhkan sanksi awal kepada supplier. Ia menegaskan bahwa kualitas makanan adalah prioritas utama dan akan menjadi bahan evaluasi kerja sama ke depan. Meski demikian, tekanan publik terus menguat agar kasus ini tidak berhenti di internal, tetapi juga dibuka ke ranah hukum bila terbukti ada unsur kelalaian serius.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas untuk meningkatkan kesehatan siswa justru berubah menjadi ancaman serius. Sejumlah siswa SDN 4 Kampungdalem, Tulungagung, nyaris mengonsumsi roti berjamur dalam paket snack yang dibagikan pada Jumat (6/3).

Temuan ini memicu kepanikan di lingkungan sekolah sekaligus kemarahan para orang tua. Roti yang diduga diproduksi dan didistribusikan oleh katering Sultan Resto itu terlihat jelas tidak layak konsumsi, dengan bercak jamur di permukaannya.

Peristiwa bermula saat siswa menerima paket makanan seperti biasa. Namun suasana mendadak gaduh ketika beberapa anak menemukan roti dalam kondisi rusak. Beruntung, laporan cepat dari siswa direspons sigap oleh guru yang langsung melarang konsumsi dan mengamankan seluruh paket.

Paket makanan tersebut merupakan bagian dari program MBG yang disalurkan melalui SPPG Sultan Resto, salah satu rekanan penyedia jasa boga di Tulungagung.

Insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Pasalnya, distribusi makanan tidak layak konsumsi kepada anak-anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Orang tua murid menilai ada unsur kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan kesalahan kecil. Ini menyangkut nyawa dan kesehatan anak-anak. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas salah satu wali murid.

Secara hukum, pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan pangan tidak layak konsumsi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban menjamin mutu dan keamanan barang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur larangan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan sanitasi.

Jika terbukti lalai, penyedia katering tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga pidana, termasuk denda hingga ancaman penjara.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tulungagung, Sabrina Mahardika, menyatakan pihaknya telah memberikan peringatan awal kepada penyedia.

“Kami sudah meminta laporan resmi dan memberikan SP 1 kepada supplier. Ke depan, kerja sama akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Namun publik menilai langkah tersebut belum cukup. Banyak pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi makanan, serta membuka kemungkinan proses hukum jika ditemukan unsur kelalaian berat.

Hingga kini, pihak SPPG maupun Sultan Resto belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Penyebab pasti munculnya roti berjamur masih menjadi tanda tanya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaksanaan program MBG. Ketika sasaran program adalah anak-anak, standar keamanan pangan tidak boleh ditawar.

Jika terbukti ada kelalaian, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Program negara tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku usaha untuk lepas dari tanggung jawab.

Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan berhenti pada teguran administratif, atau berlanjut ke proses hukum demi melindungi keselamatan generasi penerus bangsa.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top