Hukum dan Kriminal
OTT KPK Bongkar Praktik Korupsi di Cilacap, Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka

OTT Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar dugaan praktik korupsi di daerah. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda SAD ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Publik kini menunggu pengembangan kasus dan kemungkinan tersangka baru.
BERITA PATROLI – CILACAP
Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (13/3/2026). Operasi senyap tersebut mengungkap dugaan praktik korupsi yang diduga berlangsung di lingkaran elite pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” tegas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).
Dua pejabat yang kini berstatus tersangka itu adalah AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Tak butuh waktu lama setelah status tersangka diumumkan, KPK langsung mengambil langkah tegas dengan menahan keduanya.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret 2026 sampai 2 April 2026,” ujar Asep.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK sempat mengamankan 27 orang dari berbagai lokasi di wilayah Cilacap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pendalaman perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah. Publik menuntut KPK tidak berhenti pada dua tersangka saja, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam praktik korupsi yang mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
KPK sendiri menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login