Hukum dan Kriminal
Ketua Kadin Sultra Terseret Kasus Tambang Nikel Ilegal, Bareskrim Tetapkan Tersangka dan Sita Alat Berat

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin melalui PT Masempo Dalle di Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Penyidik menemukan pengerukan tanah dan nikel di luar izin, sementara perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen IUP yang sah.
BERITA PATROLI – SULAWESI
Praktik tambang nikel ilegal kembali terbongkar. Kali ini menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Moh Irhamni, yang menyebut Anton diduga menjalankan aktivitas tambang nikel ilegal melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat ia menjabat sebagai Direktur.
Aktivitas penambangan itu ditemukan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tambang tersebut. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara ilegal.
Atas temuan tersebut, Bareskrim langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Tak hanya Anton Timbang, penyidik juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mendalami aktivitas tambang tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, antara lain empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan tokoh dunia usaha daerah. Aparat menegaskan penindakan terhadap tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk melindungi kekayaan sumber daya alam negara serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login