Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Bareskrim Polri Gempur 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Konservasi Merapi, Transaksi Gelap Capai Rp 3 Triliun

Tak ada kompromi bagi perusak lingkungan!Dittipidter Bareskrim Polri bersama Balai TNGM, ESDM Jateng, dan Polresta Magelang menindak tegas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, 36 titik tambang & 39 depo pasir ilegal dibongkar. Aktivitas tambang liar ini melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba dan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Tak ada kompromi bagi perusak lingkungan!
Dittipidter Bareskrim Polri bersama Balai TNGM, ESDM Jateng, dan Polresta Magelang menindak tegas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, 36 titik tambang & 39 depo pasir ilegal dibongkar.
Aktivitas tambang liar ini melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba dan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Berita Patroli – Magelang

Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat menindak keras aktivitas tambang pasir ilegal yang nekat beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).

Operasi gabungan melibatkan Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil setelah laporan masyarakat dan hasil investigasi lintas lembaga mengungkap jaringan tambang tanpa izin yang menggarap kawasan konservasi secara masif.

Hasil penyelidikan menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Petugas langsung menindak lokasi tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta menyegel depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jateng dan Balai TNGM, lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan taman nasional yang dilindungi negara. Dalam penindakan ini, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck sebagai barang bukti.

Aktivitas ilegal tersebut telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi sekitar Rp48 miliar. Sementara total transaksi dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

6 excavator & 4 dump truck disita, nilai transaksi ilegal tembus Rp3 triliun!Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan: “Kami buru jaringan tambang liar dari hulu ke hilir. Ini kejahatan lingkungan berat yang melanggar Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 40 UU Konservasi.” Tambang tanpa izin bukan rezeki, itu kejahatan yang merusak bumi dan mengkhianati negara!

6 excavator & 4 dump truck disita, nilai transaksi ilegal tembus Rp3 triliun!
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan “Kami buru jaringan tambang liar dari hulu ke hilir. Ini kejahatan lingkungan berat yang melanggar Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 40 UU Konservasi.”
Tambang tanpa izin bukan rezeki, itu kejahatan yang merusak bumi dan mengkhianati negara!

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, tindakan para pelaku merupakan kejahatan lingkungan berat sebagaimana diatur dalam:

-Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

-Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta bagi yang merusak kawasan konservasi.

“Penambangan pasir ilegal di kawasan Merapi adalah tindak pidana serius. Tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem, mengancam keselamatan masyarakat, dan merugikan negara. Kami akan memburu seluruh jaringan, dari operator alat berat hingga pemodal di balik layar,” tegas Brigjen Irhamni.

 

Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada level pelaku lapangan. Penelusuran keuangan dan jalur distribusi pasir ilegal akan diusut hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut.

“Penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan represif. Kami ingin memastikan bahwa kawasan konservasi Merapi tetap lestari dan hasil bumi dimanfaatkan secara sah, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

 

Brigjen Irhamni menutup dengan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor, sembari memperingatkan seluruh pelaku bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi liar yang mencederai hukum dan merusak alam.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top