Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

50 Persen Kerugian Negara Dikembalikan, KPK Sebut Penegakan Hukum Bukan Sekadar Jerat Pelaku

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berita Patroli – Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berhasil memulihkan sekitar 50 persen kerugian negara dalam tiga tahun terakhir dari hasil pengusutan kasus korupsi. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

“Outcome dari penegakan hukum tidak hanya soal efek jera bagi pelaku, tapi juga berkontribusi nyata melalui asset recovery,” ujar Budi.

Menurutnya, pemulihan kerugian negara juga mendukung kontribusi KPK terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Aset yang disita dari para pelaku korupsi, kata dia, dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa hingga 30 Juni 2025, lembaganya telah menyerahkan barang rampasan senilai Rp 50,27 miliar kepada negara. Penyerahan itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga telah menyetorkan total PNBP sebesar Rp 402,61 miliar ke kas negara. “Angka ini setara dengan 250,9 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp160,45 miliar,” jelas Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Setyo merinci, PNBP tersebut terdiri dari:

-Rp 394,26 miliar dari penanganan perkara,

-Rp 1,59 miliar dari penerimaan gratifikasi,

-Rp 6,75 miliar dari PNBP umum.

Langkah-langkah ini, menurut KPK, merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam pemberantasan korupsi yang tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengembalian aset demi kepentingan publik. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top