Berita Nasional
Skandal Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Tiga Kades Terjaring OTT, Uang Suap Tembus Rp 1 Miliar

Press release, Kapolresta Sidoarjo, Cristian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si tunjukkan barang bukti hasil OTT Skandal Jual Beli Jabatan di Sidoarjo
Berita Patroli – Sidoarjo
Drama suap jual beli jabatan perangkat desa di Sidoarjo akhirnya terbuka ke publik. Hampir sebulan bungkam, Polresta Sidoarjo resmi merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret tiga kepala desa di Kecamatan Tulangan, Senin (23/6/2025). Jumlah uang yang mengalir dalam praktik korupsi ini fantastis menembus Rp 1 miliar.
Ketiga tersangka adalah SY (mantan Kepala Desa Banjarsari), MAS (Kepala Desa Sudimoro), dan S (Kepala Desa Medalem). Mereka ditangkap oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu dini hari, 27 Mei 2025, di sebuah rumah makan cepat saji di Gedangan.
“Barang bukti pertama yang kami amankan adalah uang tunai Rp 185 juta dalam plastik hitam,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah minibus putih yang ditumpangi MAS dan S.
Tak berhenti di situ, polisi mengejar SY dan meringkusnya di depan rumahnya di Desa Ketajen. Dari hasil penggeledahan lanjutan, total uang yang disita dari ketiganya mencapai Rp 1,09 miliar belum termasuk barang bukti lain berupa kendaraan, HP, ATM, dan bukti transfer.
Modusnya licik tapi terstruktur. Para kades menjanjikan kelulusan seleksi perangkat desa dengan tarif mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang. SY disebut sebagai otak skema ini. Ia mematok Rp 100 juta per peserta kepada MAS dan S, lalu membagi keuntungan: Rp 50 juta disetor ke pihak lain berinisial SSP, Rp 40 juta masuk kantong pribadi, dan sisanya Rp 10 juta jadi “fee” untuk masing-masing kaki tangannya.
“Keuntungan SY mencapai Rp 720 juta. MAS dan S masing-masing mengantongi Rp 150 juta,” ungkap Kapolresta.
Polisi membantah tegas dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam kasus ini. Keterlambatan konferensi pers selama hampir sebulan disebut karena pengembangan penyidikan.
“Tidak ada intervensi. Kami fokus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Cristian Tobing.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berat: Pasal 12 huruf (a) dan (b), atau Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang masih saja terjadi, meski sudah berulang kali diingatkan. Ironisnya, pelaku justru adalah pemimpin di akar rumput yang seharusnya menjadi contoh integritas. (Tomy, Arinta, Saiful, Solihin)















You must be logged in to post a comment Login