Connect with us

Berita Patroli

Apple

OKNUM JANDA PNS TETAP DAPATKAN GAJI, MESKI TELAH MENIKAH LAGI

Dok. Istimewa

PACITAN – Berita Patroli

Akal bulus yang dilakukan oleh NH warga Dusun Krajan Desa Temon Kecamatan Arjosari ini terbilang sangat rapi untuk sekelas janda yang sudah berusia senja. Pasalnya NH yang telah menikah dengan YN belasan tahun ini, tetap mendapatkan tunjangan gaji pensiunan dari suaminya yang telah meninggal. 

Almarhum suami NH (CM) dulu ketika masih hidup adalah seorang PNS di sebuah instansi pemerintahan di Kabupaten Pacitan, dan sesuai keterangan NH sang suami meninggal sekitar tahun 1990an. Ketika ditanya wartawan tentang pernikahannya dengan suami keduanya,  NH menjawab bahwa pernikahannya dengan YN (suami kedua) dilakukan secara siri. 

“Saya nikah siri dengan suami kedua ini (YN), ada suratnya dari kyai, tapi sekarang YN sudah pulang ke Semarang, tidak kerasan disini,” ucap NH pada wartawan.

Lebih lanjut NH mengatakan bahwa YN (suami keduanya) sudah 2 tahun pulang ke Semarang, setelah pernikahannya berjalan 6 atau 7 tahun. 

Sekretaris Desa Temon Yossi, ketika dikonfirmasi wartawan tentang status pernikahan NH dan YN mengaku tidak mengetahuinya. 

 “Saya tidak menyaksikan pernikahan itu mas, kalaupun pernikahannya itu dilaksanakan disini, tentunya saya sudah mengetahui, cuman waktu pak YN mau pindah ke Semarang mengurus dokumennya ke Desa dengan melampirkan Akta cerai dari Pengadilan Agama Pacitan,” jelas Yossi.

 “Saya tidak menyaksikan pernikahan itu mas, kalaupun pernikahannya itu dilaksanakan disini, tentunya saya sudah mengetahui, cuman waktu pak YN mau pindah ke Semarang mengurus dokumennya ke Desa dengan melampirkan Akta cerai dari Pengadilan Agama Pacitan,” jelas Yossi.

Disisi lain Nara sumber yang berhasil ditemui menjelaskan pada wartawan jika pernikahan antara NH dan YN dilakukan secara resmi  berdasarkan hukum agama dan negara di Kota Solo.

“Selama ini NH dan YN menikah resmi sekitar tahun 2011an mas, dan bisa dilihat bukti akta cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Pacitan saat ini antara NH dan YN,” tutur Nara sumber pada wartawan.

Perbuatan NH yang tidak melaporkan pernikahan keduanya pada instansi dimana almarhum suaminya bekerja dulu, dimungkinkan bisa mendatangkan sanksi administratif dari Pemerintah, dan bisa juga mendatangkan sanksi pidana terhadapnya jika terbukti.

(Supriyanto/ Tukiran/ Nyoto/ Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Apple

To Top