BREAKING NEWS
Sidang Saksi Gus Muhdlor, “Kabid BPPD Sidoarjo Mengaku Tak Gunakan Dana Potongan Insentif untuk Kegiatan”

Gus Muhdlor usai menjalani sidang di Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024)
SURABAYA – Berita Patroli
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) menjalani sidang lanjutan dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/11/2024).
Sebanyak 26 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari bidang Pajak Daerah (PD) II BPPD Sidoarjo yang insentifnya turut dipotong. Termasuk Kepala Bidang (Kabid), pengelola data dan staf.
“Dari para Kabid kalau rasan-rasan itu ingin pindah kalau sistemnya seperti ini. Saya masih baru masuk 2023 jadi mengikuti saja aturannya,” kata saksi dari Kabid PD II, Setya Handaka.
Meski begitu, pemotongan dana insentif para Kabid lebih rendah dibandingkan dengan pegawai lainnya. Berdasarkan fakta persidangan, Setya Handaka hanya dipotong di bawah Rp 5 juta.
“Tidak pernah menggunakan dana insentif untuk kegiatan di PD II. Yang saya tahu, saat ada kebutuhan lain, Kabid yang tanggung jawab,” ungkapnya.
Menurut Setya, ia baru mengetahui adanya pemotongan insentif itu setelah tiga bulan masuk BPPD Sidoarjo. Ketika itu, para Kabid, termasuk terdakwa Siska Wati dikumpulkan dalam rapat khusus di ruangan terdakwa Ari Suryono.
“Yang disampaikan insentif akan cair itu sekitar Maret 2023, bahwa nanti kalau sudah cair ada sodaqoh. Disampaikan oleh Bu Siska Wati, terkait nilai potongan tidak disampaikan,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Setya mengungkapkan, uang hasil pemotongan insentif tersebut digunakan untuk mensupport kegiatan di pendapa.
Akan tetapi, untuk penggunaannya secara detail, ia tak memahaminya. Selebihnya, kata Setya, Kabid hanya turut mengumpulkan uang pemotongan insentif saja sebelum diserahkan ke Siska Wati.
“Jadi tidak pernah menghitung totalnya berapa, semua diserahkan ke Bu Siska Wati. Untuk menentukan jumlah potongan insentif tidak tahu, yang mengurusi Bu Siska Wati,” jelasnya.
Sementara itu, saksi dari Kabid PD II, Heri Sumaeko mengaku, tak mengetahui jumlah pemotongan masing-masing pegawai. Selain itu, mengenai nilai dan teknis pemotongan ia juga tak mengetahuinya.
“Pemotongan insentif sudah ada sejak zamannya Pak Joko. Kabid hanya mengumpulkan saja sebelum diserahkan ke Bu Siska Wati,” paparnya.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya sudah merencanakan menghadirkan saksi dan ahli.
“Masih kemungkinan satu saksi dan satu ahli. Untuk 26 saksi yang diperiksa hari ini tidak kenal Gus Muhdlor, tidak ada kaitannya sama sekali,” ujarnya.
Menurutnya, kesaksian saksi Setya Handaka terkait dengan penggunaan uang insentif untuk kepentingan bupati, semacam saksi testimonium de auditu. Pasalnya, saksi tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri.
“Dan itupun sebenarnya kita tidak tahu dalam situasi seperti apa, ada penyampaian seperti itu. Kalau untuk mensupport kegiatan bupati, kegiatan bupati kan banyak,” tegasnya.
Ia menyampaikan, keterangan beberapa saksi-saksi yang dihadirkan dinilai tak konsisten. Oleh karena itu, pihaknya sudah siap dengan pembelaan terhadap dakwaan JPU KPK.
(Tim)















You must be logged in to post a comment Login