BREAKING NEWS
“Didi Sungkono S.H ,M.H.”, Kejaksaan Negeri Sidoarjo Harus Segera Tingkatkan PENYIDIKAN Perkara Korupsi Aset PEMDA Kelurahan URANG AGUNG

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum asal Surabaya kepada wartawan menerangkan, “Gogol gilir (GG) atau tanah Gogol gilir bisa di istilahkan merupakan jenis tanah milik komunal dengan klasifikasinya hak penggarapannya secara individual (Commmunal Ownership with Individual Use Rights). Apalagi warga atau masyarakat tidak pernah melepaskan haknya, kok tiba – tiba oleh pengembang diuruk untuk dijadikan perumahan, ini tidak bisa dibenarkan secara hukum, sudah masuk ranah pidana korupsi. Kejaksaan harus segera membuat terang problematika ini, segera naikkan ke penyidikan kalau memang unsur – unsur terpenuhi, bukan seolah – olah tidak jelas dan tidak transparan karena penyelidikan juga sudah satu tahun. Ini demi terciptanya rasa dan frasa keadilan dimasyarakat, keadilan sosial bagi masyarakat, tegaknya hukum secara benar, beradab dan bermartabat. Bukan karena asas kepentingan oknum – oknum pengusaha tertentu, “Ujar Didi Sungkono
SIDOARJO – Berita Patroli
Kasus lahan gogol gilir di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo yang digarap petani namun dikuasai dan diuruk pihak developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM), hingga saat ini masih proses ditangani Kejari Sidoarjo.
Kasus tersebut sudah hampir setahun lebih, sejak pertengahan tahun 2023 berada di Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung. Kasus tersebut sejak era Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor, hingga kini berganti ke Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
Hingga saat ini lahan gogol gilir yang diduga merupakan aset dari Pemkab Sidoarjo karena peralihan administrasi dari desa menjadi kelurahan itu masih belum ada kepastian hukum apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

Gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto menegaskan jika kasus tersebut tetap berjalan.
“Perkara di maksud masih dalam ranah penyelidikan (lid) di Pidsus (Bidang Pidana Khusus). Pemeriksaan sedang di lakukan permintaan keterangan dalam rangka mencari bukti,” ucapnya melalui pesan WhatsApps Jum’at (11/10/2024).
Oleh karena sifatnya masih penyelidikan, lanjut Hadi, pihaknya belum bisa memberikan pemberitaan secara detail. “Nanti kalau ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kami update informasinya,” janjinya.
Menurut Didi Sungkono, S.H.,,M.H., Pengamat Hukum yang juga Dosen hukum diberbagai perguruan tinggi ini saat diminta tanggapannya, kepada awak media menyampaikan,
“Harusnya segera Kejaksaan negeri Sidoarjo meningkatkan penyelidikan ke ranah penyidikan, karena hukum itu adalah asas kepastian. Bilamana terpenuhi unsur segera ditingkatkan, ini adalah negara hukum, masyarakat butuh asas kepastian hukum, sudah jelas diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR Pasal 12 “Penjara seumur hidup atau jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”.
Itu sudah masuk unsur Gratifikasi, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji, karena tidak mungkin ” barang itu jadi” (surat – surat) bilamana tidak ada unsur Pat gulipat, kong kalikong antara aparat dan oknum – oknum pegawai negeri, dan oknum – oknum ATR BPN.
Dalam hukum atau undang – undang ada beberapa kriteria gratifikasi, salah satunya Gratifikasi diterima berhubungan dengan Jabatan, penerimaan tersebut sangat dilarang oleh Undang Undang yang berlaku, bertentangan dengan kode etik. Karena memiliki konflik kepentingan dan merupakan penerimaan yang tidak patut, itu pejabatnya tidak pernah membaca buku pedoman mengenal gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena Gratifikasi merupakan suap secara terselubung yang diterima oleh pegawai negeri, alat negara atau penyelenggara negara dan ini bukan delik aduan, “Ujar Kandidat Doktor ilmu Hukum ini.
Lebih jauh Didi menambahkan,
“Perlu dipahami oleh masyarakat, ada beberapa dasar hukum Gratifikasi sebagaimana diatur oleh undang – undang, salah satunya diatur dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang PIDKOR (Pidana Korupsi) Pasal 12 B ayat (1) Pasal 12 C ayat (1), Pasal 12 B ayat (1) dan juga peraturan Menteri keuangan No 145 / PMK .06/2021 Tentang Pengelolaan barang milik negara, Peraturan menteri keuangan No : 227/ PMK .09/2021, Jadi masyarakat berharap perkara ini segera terang, asas kepastian hukum segera terpenuhi, ” Lanjutnya.
Perlu diketahui, kasus lahan gogol gilir ini awalnya ada 8 petani dengan 9 ancer lahan. Para petani gogol gilir itu menjerit pada Mei 2023 meminta bantuan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Jaksa Agung agar mendapat keadilan.

Warga gogol gilir melakukan aksi demo di sawah Kelurahan Urangagung Sidoarjo yang diuruk
Mereka menjerit lantaran lahan yang selama ini digarap itu tiba-tiba diuruk oleh pihak PT Citra Sekawan Mandiri (CSM). Padahal, para petani tidak pernah membebaskan lahan tersebut. Namun, pihak developer mengklaim memiliki alas hak atas objek itu.
Tak hanya itu, para petani juga sempat dimediasi oleh Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), hingga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya. Walhasil, semua upaya itu buntu hingga saat ini.
Namun usut punya usut, berdasarkan dokumen yang dipegang para petani mengungkap jika mereka memiliki bukti leter C dan SK dari Kepala Kelurahan Urangagung M. Anwar.
Para petani tidak merasa pernah melepas status kepemilikan, sementara PT CSM bertahan dengan bukti HGB No. 1396 / Kelurahan Urangagung, meskipun pihak developer mengklaim sudah membebaskan objek tersebut.
Anehnya, berdasarkan dokumen-dokumen mengungkapkan, peralihan dari gogol gilir hingga menjadi milik developer (SHGB) cukup janggal. Sebab, lahan gogol gilir itu peralihan menjadi gogol tetap pada tahun 2018 silam.
Padahal, peralihan administrasi Urangagung dari desa menjadi kelurahan itu pada tahun 2009 silam. Sejak tahun 2009 itu Urangagung yang awalnya desa sudah beralih menjadi kelurahan, sehingga yang semula dijabat Kepala Desa (Kades) beralih dijabat oleh Lurah (PNS) serta semua aset desa beralih menjadi aset Pemkab Sidoarjo.
Tak hanya itu, ada kejanggalan lagi dengan munculnya beberapa dokumen tentang peralihan lahan gogol gilir menuju gogol tetap diantaranya Lurah Urangagung mengeluarkan peraturan kelurahan (Perkel) Nomor : 7 tahun 2016 tentang penetapan sawah gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap.

Warga memasaang spanduk berisi tuntutan atas lahan sawah yang diuruk
Perkel tersebut menjelaskan luas objek tersebut kurang lebih 80.964 m2 serta melampirkan 78 petani gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap, dari jumlah petani gogol gilir yang jumlah keseluruhannya 106.
Para 8 petani itu termasuk dalam 78 petani gogol gilir yang di ubah status lahannya menjadi gogol tetap melalui panitia PPL pada tahun 2017.
Ironisnya, dalam pembebasan itu ada nama Tirto Adi yang mewakili petani gogol pada 2011 silam. Tirto yang saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo membumbukan tanda tangan basah beserta dua lainnya dalam pembebasan itu.
Terbaru, dari 8 petani gogol gilir kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota itu akhirnya ada 5 petani yang mau diberi kompensasi oleh pihak developer. Sisanya hingga saat ini enggan mendapat kompensasi. *Minta Kejagung dan KPK Lakukan Supervisi*
Rahmad Hadi Wiyono, salah satu petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota meminta agar Kejari Sidoarjo serius menangani kasus tersebut. “Kami minta serius ini agar kami ada kepastiam hukum,” terangnya.
Ia berharap, kasus dugaan mega korupsi itu juga mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK. “Kami harap agar disupervisi dari atas agar tidak main-main,” harapnya.
(Arinta/ Jarwo/ Cahyo/ Saipul/ Noval)















You must be logged in to post a comment Login