Berita Nasional
Kapolresta Blitar dikonfirmasi wartawan terkait Galian yang tidak berizin melalui WA, malah disebar oleh Kapolres ke Pemilik Galian Ilegal, akibatnya wartawan berita PATROLI diancam dibunuh
Blitar Berita Patroli – Sungguh ironis dan miris kalau ini benar terjadi,seorang Kapolres Alumnus Akpol,tahun 2001 yang bergelar Doktor, pemangku wilayah kepolisian Kota Blitar, saat dikonfirmasi wartawan terkait maraknya Galian C ilegal, atau yang tidak berizin, bukan berterima kasih malah menyebarkan WA dari wartawan tersebut ke pemilik Galian Ilegal, akibatnya wartawan berita PATROLI mendapatkan ancaman pembunuhan,” Ini tidak boleh, harusnya Kapolres sebagai Perwira menengah lebih bijak dalam membuat suatu keputusan, bukan malah menebar WA yang bisa menjadi sumber dari Kejahatan, penegak hukum itu harus memahami apa dan bagaimana fungsi hukum itu, Kamdagri adalah kewenangan penuh POLRI,sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 ,Tentang Kepolisian, Harusnya seorang pemimpin lebih bijaksana, apalagi Alumnus akpol, dan sudah diberi kewenangan memegang suatu wilayah, ini perlu diusut tuntas,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini

Wartawan berita PATROLI bernama Budi alias Bagas , WA ke Kapolresta Blitar AKBP DR,Yudhi,SIK,namun jeda beberapa menit wartawan tersebut dikirim sreenshoot percakapan WA,antara wartawan dan Kapolres, serta wartawan ditelepon seseorang diancam mau dibunuh,ini harus diusut tuntas logika nya,pasti Kapolres ta dan penelepon ada hubungan khusus,Kabidpropam harus tegas
Kegiatan eksploitasi pasir ilegal di wilayah Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kota Blitar Tak Gentar Dengan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar. Usai diberitakan sebelumnya oleh Berita Patroli, galian c liar yang ada di wilayah Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar berhenti total aktifitasnya. Namun tampaknya saat ini pengusaha galian C ilegal tetap nekat buka kembali, siapakah dibalik semua ini.
Kegiatan pertambangan pasir ilegal tersebut sangat menyolok mata masyarakat yang melewati area tersebut, sebab bersebelahan dari jalan alternatif Kediri – Blitar. Namun tampaknya para pengusaha yang tidak mengantongi ijin IUP/OP tersebut kebal hukum, diduga sudah atensi kepara pihak yang terlibat dalam eksploitasi kekayaan alam (pasir) tanpa susah payah harus membayar pajak kepada pemerintah.

Kapolresta Blitar,AKBP Dr Yudhi,SIK, saat dikonfirmasi melalui WA,malah WA dari wartawan tersebut disebar,dan ditebar ke seseorang,akibatnya wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS diancam dibunuh,harusnya sebagai Pamen,sebagai Alumnus Akpol lebih bijaksana dalam menyikapi konfirmasi dari wartawan,bukan malah menebar ketakutan dan rasa tidak aman dan nyaman saat wartawan melaksanakan tugas,seorang pemimpin tidak boleh alergi kritik,apalagi yang bersifat konstruktif,karena tugas penegakkan hukum didalam negeri adalah Polri sesuai amanat UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,bukan malah no wartawan diblokir,kalau tidak mau dikonfirmasi sebagai kasatwil dalam penegakkan hukum,lantas wartawan mau diarahkan konfirmasi kemana???
Penelusuran koran ini dilapangan mengatakan bahwa, banyak pihak yang terlibat dari usaha pertambangan pasir ilegal ini. Hasil yang koran ini dapatkan menyebutkan dugaan akan aliran dana KA kebeberapa instansi penegak hukum di wilayah Blitar hingga Surabaya Jawa Timur.
Sementara itu, ketika media ini konfirmasi lewat whatsapp seluler dengan Kapolres Kota Blitar malah screenshotnya beredar di luar. Akibat beredarnya percakapan antara media ini dengan pihak Kapolresta Blitar, ada pihak – pihak yang berusaha mengancam dengan tidak menyebutkan namanya kepada pihak Media Berita Patroli.
Ini whatsappnya: “kamu apa mau jajal keluargaku” (Kamu apa mau mencoba Keluargaku). Diduga ini dari salah satu pengusaha tambang yang saat ini tidak bisa beraktifitas yang mempunyai saudara pejabat tinggi.

Ilustrasi : ilegal mining, sudah lengkap jelas san terang dalam UU No 03 Tahun 2020 Tentang Minerba , jangan kan yang tidak memiliki ijin ,IUP, IUPK yang ijinnya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi / pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi ancaman pidana 5 tahun dan denda 100miliar ,ini yang harus ditegakkan
Dilain pihak, penambang dengan inisial R (nama-red) yang sempat ditemui berita Patroli dilapangan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dengan kompensasi setiap bulannya harus di bayar. Jenis pembayarannya harus kes dan tidak boleh dicicil.
“Kami sudah bayar atensi mas, dan kami melakukan itu agar kami aman tidak di operasi,” tuturnya pada Berita Patroli.
Ditambahkannya, bahwa selama ini kami juga membantu teman teman media, LSM serta banyak lagi. Kami ingin bekerja dengan nyaman dan bisa saling berbagi mas. ” Sebab kami juga sadar kalau ini pelanggaran, namun kami juga butuh usaha serta masyarakat juga butuh material pasir. Makanya kami harus juga sadar untuk bisa berbagi kesemuanya,” tuturnya . Bersambung. ( Nyoto/Budi/Arinta/Aris/Hari Kaking/Sugeng/Humbass/Andrijanto/Rusli/Hadi)















You must be logged in to post a comment Login