Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kepala Unit Laka Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto Abaikan Laporan Masyarakat Korban Lakalantas

Berita PATROLI Mojokerto – Kelakuan Kepala Unit Laka lantas Polres Kabupaten Mojokerto yang abaikan laporan dari korban laka lantas perlu ditindak tegas oleh jajaran Bid Propam Polda Jawa Timur, bagaimana tidak ,hampir 2 tahun berlalu kejadian lakalantas yang mengakibatkan korban luka berat dan cacat seumur hidup tidak ditangani ,terkesan diabaikan,” Saya ini naik motor keluar gang,pelan pelan sudah tengok kanan kiri, tiba tiba dari arah barat ditabrak seseorang yang naik motor dengan kecepatan sangat tinggi, habis kejadian itu saya tidak sadar,hingga besoknya saya sadar sudah ada diRumah sakit, dan jari kaki ,sudah diamputasi 3, setelah kejadian itu, pihak penabrak tidak pernah memberikan santunan kepada saya, bahkan laporan disatuan lalulintas Polres Kab Mojokerto seakan diabaikan, sampai sekarang tidak jelas penanganannya,setiap penyidiknya saya telp, alasannya masih sibuk ,terus kita ini sebagai korban lakalantas mau lapor kemana kalau tidak ke polisi? Kami berharap perkara ini segera dituntaskan, tapi seakan jauh panggang asap daripada api sampai sekarang kami sebagai korban tidak mendapatkan keadilan sama sekali,” Urai pak Gandi memelas.

Setelah tragedi kecelakaan,hanya sepucuk surat diatas yang didapat dari penyidik lakalantas Polres Kabupaten Mojokerto,sampai sekarang penanganannya semakin bias,tidak jelas,penyidik yang menangani tidak proaktif,HP nya ditelp jarang diangkat,masyarakat berharap ada kejelasan ,bukan malah dilakukan pembiaran,kejadian lakalantas hampir 1 tahun perkaranya semakin kabur

Perlu masyarakat ketahui, kejadian ini sekitar akhir bulan Desember 2020 sampai sekarang tidak ada perkembangan apapun , SP2HP juga tidak diberikan kepada pelapor selalu korban kecelakaan,.

Mobil Operasional yang dibeli dari hasil pajak rakyat , digunakan untuk membantu masyarakat,bukan malah terkesan untuk kepentingan oknum oknum yang tidak peka dalam melaksanakan penjabaran UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , karena polisi lalulintas adalah etalase nya Polri,selalu terdepan dalam bersentuhan dengan masyarakat,polantas punya kewenangan melaksanakan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, secara profesional dan proporsional

Menanggapi lambannya penanganan Unit Lakalantas Polres Kabupaten Mojokerto,pengamat kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H.,kepada wartawan menerangkan,” Itu tidak boleh terjadi,kelakuan oknum polisi, dari jajaran Lakalantas Polres Kabupaten Mojokerto sangat tidak dibenarkan oleh UU, sudah jelas diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,Pasal 310 ayat 1 dan 2, pelaku yang akibatkan korban laka berat bisa dijerat pidana selama 5 tahun penjara, memang perkara lakalantas bisa diseleseikan secara asas Restorative Justice, itu boleh, tapi salah satu syaratnya adalah adanya perjanjian damai, ada upaya penyelesaian diluar jalur pengadilan, ini kan tidak ada perdamaian dan akibatkan cacat permanen, harusnya waktu kejadian langsung dilakukan oleh TKP dan segera dilakukan sidik, karena sudah jelas, apa dan bagaimana, jadi jangan salahkan masyarakat kalau menilai oknum polisi nya bermain disini, terkesan tidak profesional, proporsional, katanya sudah PROMOTER, PRESISI, tapi faktanya, keluhan masyarakat korban ketidakadilan malah dilakukan pembiaran,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H., yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Sampai berita ini diturunkan Kanitlaka Polres Kab Mojokerto tidak bisa dikonfirmasi,ditelp berulangkali tidak diangkat,

Sugandi 60th, Korban lakalantas TKP Desa Bebekan,Modopuro Mojosari,Kabupaten Mojokerto,korban ditabrak dari samping kanan oleh pengemudi motor, dengan kecepatan tinggi,hingga 3 jari kakinya diamputasi,cacat permanen ,namun sampai sekarang tidak ada penanganan dari unitlaka satlantas polres Kabupaten Mojokerto,penanganan cenderung lamban,asal asalan dan tidak profesional,masyarakat enggan lapor polisi,kalau penanganannya terkesan tidak profesional,PROMOTER,PRESISI hanya jargon yang digaungkan,hanya lips service

tidak direspon, saat dikonfirmasi diruang kerjanya , ditemui stafnya, bapak tidak ada, masih sibuk, penyidik lakalantas yang menangani perkara ini juga terkesan menghindar dan alergi terhadap kuli tinta, dikonfirmasi lewat telp juga tidak dijawab. Bersambung. ( Andrijanto/Humbass/Rusli/ Arinta )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top