Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Limbah pabrik gula di Desa kaloran kec ngronggot resahkan warga

Nganjuk Berita Patroli – pembuangan limbah pabrik gula di desa kaloran di duga tidak mengantongi ijin penimbunan & pemanfaatan limbah B3 serta HO tentang bau lingkungan yang meresahkan warga di sekitar penimbunan.

pada saat team berita patroli investigasi di lokasi timbunan limbah blotong yang berbau menyengat dan tidak sedap itu menjadikan udara tak segar dan sangat mengganggu pernafasan warga sekitar.
semenjak adanya pembuangan limbah di wilayah desa tersebut banyak warga yang mengalami gangguan pernafasan , seharusnya dari pihak CV satria jaya selaku pengelolah limbah PG itu harus mematuhi semua peraturan yang sudah di atur kementrian lingkungan hidup ( KLH).

saat awak media datang di lokasi tumpukan blotong limbah tersebut, ada beberapa warga yang mengeluh terhadap bau tak sedap yang di sebabkan dengan adanya timbunan blotong dan di duga limbah B3 , warga yang tinggalnya dekat penimbunan limbah merasa kebingungan tidak tau harus mengadu kepada siapa terkait bau limbah itu sedangkan dari pihak CV tidak ada kompensasi ato upaya pengobatan berskala yang mestinya harus di lakukan.

di sisi lain yang biasa di panggil Nur selaku Kasun di dusun tersebut sudah di lapori tentang bau yang tak sedap itu dan menjawab pada warga sudah dilakukan penyemprotan setiap satu Minggu sekali untuk mengendalikan baunya , nur juga mengatakan kepada awak media sewaktu datangnya limbah tersebut juga di hadiri dari dinas DLH dan aparat hukum (APH) juga menyaksikan datangnya limbah” ujarnya.

Heri sebagai pemilik tanah untuk timbunan limbah dan juga pemilik CV satria jaya saat di konfirmasi tidak ada di tempat, sedangkan Antok selaku humas CV Satria jaya saat di temui mengatakan “tempat lokasi Timbunan limbah ini sudah di tinjau dari DLH mas dan aparat penegak hukum (APH)” ucapnya.

NYOTO DARMAWAN selaku LSM Ijs selaku pemerhati lingkungan yang peduli terhadap masyarakat mengatakan seharusnya bagi siapa pun dari pihak pengolah limbah yang bisa di kategorikan B3 harus memenuhi unsur dan mentaati peraturan KLH yang mana setiap penimbunan waktunya paling lama 90 hari setelah itu harus di kelola sebagaimana mestinya dan itu pun jaraknya dari pemukiman warga kurang lebih maksimal 500 meter untuk mengantisipasi bau yang menyengat , nyoto menambahkan bahwa “seseorang yang melanggar undang-undang no 32 pasal 103 tahun 2009 telah diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan mengelola limbah yang dihasilkannya kemudian pasal 104 disebut bahwa setiap orang membuang limbah secara sembarangan dapat di denda Rp 3 milliar dan penjara maksimal 3 tahun dan itu pun harus mempunyai ijin lingkungan ato amdal serta ijin transportir juga ijin pemanfaatan yang valid dengan prosedur pemanfaatan yang jelas mulai dari penimbunan serta pemanfaatan limbah yang sesuai peruntukkannya ungkapnya. bersambung
(team).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top