Berita Nasional
Tambang Pasir di Desa Sumurgung, Seakan Tak Tersentuh Hukum Aparat Setempat.!
Berita Patroli Tuban – Seperti yang terlihat di berbagai wilayah Kabupaten Tuban. Penambangan Pasir Silika yang akan menghancurkan alam ini seakan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi di mata masyarakat Tuban.
Wajar saja kalau Wilayah Tuban ini menjadi incaran bagi pengusaha-pengusaha dari luar daerah maupun orang peribumi sendiri. Karena, sumber kekayaan alam di Bumi Wali ini sudah tidak di ragukan lagi.
Seperti yang berada di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Tuban ini. Usaha tambang pasir silika yang di duga tidak mengantongi perizinan (ilegal) tersebut dulu sudah berhenti dan sudah tidak beroprasi lagi.
namun dalam beberapa hari ini mulai beraktifitas kembali di tempat yang berbeda dan di duga milik orang dari surabaya. Cerdasnya, orang tersebut menggunakan nama orang dari wilayah setempat untuk melancarkan usahanya.
Memang lokasi tambang pasir tersebut agak jauh dari pemukiman warga sekitar. namun tetap saja imbas dari penambangan yang tidak mengantongi perizinan, tidak akan memikirkan dampak dari usahanya tersebut.
Setelah Madu dari galian itu habis pastinya akan di tinggalkan begitu saja.di tambah lagi keluar masuknya puluhan mobil dalam seharinya tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. karena jelas mobil-mobil yang bermuatan pasir itu melewati jalur desa yang padat penduduk.
Menurut warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, saat berbincang dengan BP Kamis malam, Kalau tambang pasir tersebut baru beroprasi beberapa hari lalu.”
Dulu sebelum ini ada mas tambang pasir silika juga tapi sudah berhenti. dan sekarang ada lagi yang beroprasi tapi dilain tempat dan beda orang. Tambang ini mungkin milik orang dari surabaya mas.
kalau ngak salah nama pangilannya itu Yoko dan di sini yang di percaya itu orang Sumurgung sendiri namanya Pak Ida, yang jelas tambang itu ya tidak berizin. ungkapan warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada BP. Kamis malam (28/10/2021).
Anehnya, jenis usaha yang begitu besar dengan menggunakan Alat berat dan puluhan Mobil yang ikut serta dalam oprasinya ini, sama sekali tidak terlihat di mata penengak hukum setempat, apa lagi penegak hukum Kabupaten Tuban. Lantas kemana mereka semua? Apa memang sudah kebagian minum Madu segar dari para Pengusaha tersebut?
Padahal jelas dalam hal ini Pelaku Penambang Liar yang tidak mengantongi izin, bisa dikenakan pelanggarannya UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan juga UU no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara ( minerba ).
Dari konfirmasi Berita Patroli kepada Ida yang di duga sebagai pengurus tambang tersebut,saat di hubungi BP Via waatshap ia seakan mengelak.
” Konfirmasi kok ke saya mas.kamu dapat info dari mana.” Jawab Ida kepada BP. Sabtu (30/10/2021).(Syn/Yet).















You must be logged in to post a comment Login