Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Jual dan oplos kosmetik ilegal warga Blitar di laporkan ke polisi.

Tulungagung Berita Patroli – Memiliki bisnis jual beli kosmetik ilegal tidak memiliki ijin, salah satu warga Blitar siap di laporkan Polisi.Hal tersebut setelah puluhan korban pemakaian kosmetik ilegal yang disinyalir di oplos dengan bahan kimia berbahaya. Alhasil banyak korban mengalami iritasi kulit dan pembengkakan kulit dan terbakar (gosong) pada sebagian anggota tubuh korban.

Beberapa korban kepada awak media mangaku sangat kecewa dengan janji manis ADS selaku penjual (reseler) / produsen kosmetik ilegal tersebut. Janjinya kulit saya bisa putih mulus jika memakai cream dan lotionnya dalam beberapa minggu pemakaian rutin, namun justru kulit saya alami iritasi dan gosong serta iritasi gatal- gatal, ” ujar PR.

Lebih lanjut saya sudah konsultasi dengan aparat polisi polres Tulungagung dan segera membuat aduan dan laporan polisi,” pungkas PR.

Modus oprandi terlapor ADS selaku reseler / produsen kosmetik ilegal ini, warga Desa Kolomayan kec Wonodadi Blitar, dengan menawarkan via media sosmed IG dan FB. Dalam promosinya terlapor menjanjikan kulit konsumen baik pria dan wanita akan glowing putih mulus dalam pemakaian rutin. Transaksi di lakukan dengan tranfer uang kemudian kosmetik di kirim via paket pos kilat.

Dalam keterangannya kepada awak media salah satu perwira polres Tulungagung mengatakan, untuk pengembangan kasus tersebut korban silahkan membuat laporan dan aduan ke unit kriminal khusus Polres,” silahkan membuat pengaduan ke Polres nanti biar di tangani team krimsus untuk kemudian di tindaklanjuti,” ujar Iptu Didik.

Hasil investigasi di lapangan ADS merupakan warga asli Kolomayan kec Wonodadi Blitar yang menikah dengan salah satu warga desa Ngadirenggo kec Pogalan Trenggalek. Disinyalir bahan kosmetik terlapor berasal dari produsen ternama kosmetik asal Surabaya namun oleh ADS bahan – bahan sengaja di campur dengan bahan baku yang tidak berlisensi BPPOM. Hal ini sengaja dilakukan ADS untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Harga per paket kosmetik tersebut mulai 350-500 ribu rupiah.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, ADS alias NFulan juga di laporkan salah satu warga Udanawu Blitar ke Polresta Blitar atas jual beli kosmetik ilegal ini.Korban mengalami luka iritasi dan terbakar setelah gunakan kosmetik dari ADS.Hingga berita ini diturunkan kasusnya dalam pemeriksaan krimsus Polresta Blitar.

Jika mengacu pada UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terlapor ADS alias Nfulan bisa di amcam dengan kurungan masing-masing 4 tahun penjara serta denda 500 juta.Hingga berita ini diturunkan ADS alias NFulan yang juga menjadi admin sejumlah arisan bodong belum bisa dikonfirmasi.(ris/had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top