Berita Nasional
Pilih Tradisi Lama Atau Pencegahan Covid 19???? Kalangan Sabung Ayam Kunjang Ngancar Full Giat
Kediri, Berita Patroli – Penyelenggaran Perjudian Kalangan sabung ayam di Kabupaten Kediri tumbuh merekah subur dan menjamur, kelihatannya pemerintah melakukan penekanan terhadap penyebaran Covid 19 sangatlah sia sia, pasalnya perjudian skala besar besaran di wilayah hukum Polres Kediri yang tak tersentuh sama sekali oleh Aparat Penegak Hukum dan tim Satgas Gugus Covid Kabupaten Kediri, padalah sudah jelas dan tegas dengan adanya aturan Pemerintah hingga mengeluarkan aturan PPKM Darurat Level 4 saat ini diharapkan dapat menekan penyebaran penularan Covid 19.
Aparat Penegak Hukum serta Tim Gugus Covid yang notabene garda terdepan dalam penanggulangan penyebaran Covid 19 mandul di kalangan sabung ayam, ataukah mungkin sudah ada pengkondisian dari pengelola sabung ayam, kalangan sabung ayam di wilayah kabupaten Kediri yang sebagian besar mendatangkan peserta dari luar kota ini tidak menutup kemungkinan menjadi mudah untuk menularkan virus dan menjadikan klaster baru.
Terlihat dari kondisi di lapangan masih melakukan kegiatan, bisa dibayangkan terjadi kerumunan besar besaran di dalamnya, Lokasi perjudian sabung ayam yang diketahui pemiliknya atas nama Mbah No ini merupakan tempat yang strategis dengan kondisi kalangan yang megah, penataan yang sangat rapi sehingga para penjudi dibuat nyaman ditempat tersebut.
Dari hasil investigasi awak media di lokasi, mendapatkan beberapa fakta yang sangatlah mencengangkan, Lokasi perjudian sabung ayam milik mbh no yang berlokasi di kunjang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, setiap harinya meraup keuntungan puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, pantas saja arena perjudian ini tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Hingga Polsek setempat dan tim Satgas Covid yang notabene saat ini memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas jika ada pelanggaran Protokol Kesehatan, diduga Aparat Penegak Hukum dibisukan dan dibutakan….!!!
Saat awak media menemui salah satu warga mengatakan,” perjudian ini sudah berlangsung lama, kami tidak berani menegur karena mereka itu punya teman banyak mulai preman sampai aparat kepolisian dan tentara, meskipun diam sebenarnya kami pun resah sering kali mereka membuat gaduh, main judi Sampek malam hingga jam 2,” tuturnya.
” Herane lagi sering kendaraan mobil patroli polisi berjejer juga berhenti di situ, tapi gak tau kenapa kok gak membubarkan malah cuma berhenti saja gak lama pun pergi lagi,” imbuhnya.
Perlu diketahui kegiatan ini jelas jelas melanggar SE, Mendagri no.15 Tahun 2021 , Tentang PPKM Darurat , Pergub Jatim no. 53 Tahun 2020 , Tentang Disiplin Prokes dan juga , yang kesemuanya tentang ” Upaya Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Covid 19 ”
Hal ini harus benar benar di hentikan , jangan sampai Aparat Penegak Hukum, tim Satgas Covid, dan aparat penegak hukum wilayah setempat, terkesan menutup diri dan pura – pura tidak tahu menahu.”
Permainan semacam ini akan selalu menimbulkan kerumunan massa dan sangat berpotensi menularkan penyebaran virus corona dengan cepat, oleh karena itu sebisa mungkin Tim Gugus Tugas Covid- 19 bersinergi dengan aparat desa , Babinsa , Babinkamtibmas desa Setempat untuk segera meghentikan perjudian tersebut , di tambah kegiatan itu melanggar Pasal 303 , tentang perjudian.(kediri)















You must be logged in to post a comment Login