Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Terjerat Pinjaman Online , Marketing BRI Cab Gajah Mada, bobol duit nasabah senilai hampir 500juta, tersangka sekarang ditahan Kejari Bali

Berita PATROLI Bali – Tersangka Putu Ririn Lersia Oktvavia digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol, Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, eks sales Bank BRI Gajah Mada Denpasar hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke mobil tahanan Kejari Denpasar kemarin. Ririn resmi masuk bui setelah menjalani tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu ditahan lantaran menggunakan dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar. Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta.

Lantas digunakan untuk apa uang sebesar itu, Ririn menggunakan uang tersebut untuk menutupi pinjaman online (pinjol).
Selama ini Ririn terjerat pinjol. Tidak tanggung, ada 12 pinjol yang melilit lulusan D3 Akuntansi itu.

“Aset sudah ditelusuri, tersangka tidak punya aset apa-apa. Motornya motor matic Scoopy, tinggalnya masih sewa,” ujar petugas Kejari Denpasar.
Pinjol memang tak ubahnya lintah darat. Menurut sumber wartawan berita patroli, uang yang diterima peminjam hanya separuh dari yang dicairkan.

Belum lagi harus membayar bunga tinggi. Jika jatuh tempo peminjam akan dipermalukan dengan cara identitas dirinya diumumkan lewat pesan berantai kepada orang terdekat.
Perbuatan culas Ririn dilakukan pada saat menjadi sales BRI Cabang Gajah Mada.

“Tersangka melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar I Kadek Hari Supriadi didampingi Kasi Intel I Nengah Astawa.
Menurutnya, tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.

Kedua perusahaan tersebut adalah nasabah BRI Cabang Gajah Mada, tempat tersangka bekerja. Namun, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya.

Di mana tersangka menerima permohonan permintaan layanan cash pick up tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya.

Tersangka juga dengan sengaja tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC.

Pelayanan pun dilakukan secara manual. Teknisnya tersangka menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.

“Uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuh Hari.
“Kami tahan 20 hari ke depan. Secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan,” tukas Hari. Tersangka ditahan setelah hasil rapid test antigen negatif.( Cristuan/Shinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top