Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Penangkapan pelaku bertambah, membawa Hasil Tes Palsu, Mulai Februari Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Diperketat

Berita PATROLI Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

“Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC),” kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

“Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC),” lanjut dia.
Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.
Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.
Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

“Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari,” ucap dia.
Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

“Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali,” urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.
Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP. ( Erni/ Badru)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top