
Samsudin S.H. mendesak dinas bertindak tegas jika ditemukan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak maupun ketentuan. Pembangunan harus membawa manfaat, bukan memindahkan kerusakan.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Polemik pembangunan ruas jalan Condong–Segaran mendapat sorotan tajam dari Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H. Aktivis yang dikenal vokal mengawal kepentingan masyarakat itu meminta dinas terkait tidak tinggal diam dan wajib memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Samsudin menegaskan, dukungan terhadap pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap dugaan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan. Tetapi mendukung proyek bukan berarti membiarkan kontraktor bekerja semaunya. Dinas harus berdiri paling depan mengawasi pekerjaan. Jangan sampai muncul kesan pemerintah lebih takut kepada kontraktor daripada mendengar keluhan masyarakat,” tegas Samsudin.
Menurut Samsudin, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan ketentuan lainnya.
Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif dari pelaksana proyek.
“Jangan pengawasan hanya di atas kertas. Jangan hanya percaya laporan kontraktor. Turun langsung ke lapangan. Lihat bagaimana kendaraan proyek beroperasi, bagaimana material diangkut, bagaimana kondisi jalan yang dilalui, serta apakah aktivitas proyek mengganggu atau membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Samsudin juga mengingatkan agar pembangunan infrastruktur tidak justru menimbulkan persoalan baru terhadap infrastruktur yang sudah ada.
“Jangan membangun infrastruktur baru tetapi pada saat yang sama merusak infrastruktur lama. Itu sama saja memindahkan kerusakan dari satu tempat ke tempat lain. Uang rakyat jangan sampai digunakan dua kali untuk persoalan yang sama,” tegasnya.
Samsudin menilai keuntungan merupakan bagian yang wajar dalam kegiatan usaha kontraktor. Namun, menurutnya, keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan masyarakat maupun fasilitas publik.
“Kontraktor memang mencari keuntungan, itu wajar. Tetapi keuntungan tidak boleh dicari dengan mengorbankan jalan masyarakat, keselamatan warga, dan kepentingan publik. Ada kontrak, ada spesifikasi, ada aturan. Semuanya wajib dipatuhi,” katanya.
Ia meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak atau ketentuan hukum.
“Kalau tidak mampu melaksanakan kontrak, evaluasi. Kalau memang secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan pemutusan kontrak, lakukan sesuai mekanisme. Jangan sampai pemerintah justru dibuat takut karena kontraktor mengancam akan menarik alat,” tandasnya.
Tidak berhenti pada kritik, Samsudin menginstruksikan jajaran Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo untuk turun langsung melakukan investigasi terhadap pelaksanaan proyek Condong–Segaran.
Sejumlah aspek diminta diperiksa, mulai dari metode pelaksanaan, mobilisasi kendaraan proyek, penggunaan material, hingga kondisi jalan yang menjadi akses kendaraan proyek.
“Saya instruksikan kepada Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo dan jajaran untuk turun melakukan investigasi. Cek pekerjaan di lapangan, cek metode pelaksanaan, cek mobilisasi kendaraan, cek material, cek kondisi jalan yang dilalui kendaraan proyek, dan kumpulkan seluruh fakta serta bukti yang ada,” ujarnya.
Menurut Samsudin, investigasi tersebut penting agar setiap persoalan dapat dibuktikan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi maupun polemik.
Samsudin kembali menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Uang negara bukan milik pejabat, bukan milik dinas, dan bukan milik kontraktor. Itu uang rakyat. Jangan ada yang main-main,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam konflik atau saling menyalahkan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat diminta mengumpulkan bukti dan menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, bawa bukti, laporkan. LIRA akan mengawal. Kalau ditemukan indikasi pidana atau kerugian negara, kami tidak akan diam,” katanya.
Samsudin menegaskan sikap LIRA bukan untuk menghambat pembangunan ruas jalan Condong–Segaran. Sebaliknya, pembangunan diminta tetap berjalan hingga selesai dengan mengedepankan aspek keselamatan, kualitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap kontrak.
“Jangan ganggu proyek kalau memang sudah sesuai ketentuan. Tetapi jangan pula menjadikan proyek sebagai alasan untuk mengganggu masyarakat. Kontraktor silakan bekerja, dinas silakan mengawasi, masyarakat silakan mengontrol, dan LIRA akan ikut mengawal,” pungkas Samsudin, S.H.
(Dodon, Ayon)




