Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Proyek Saluran Kapas Krampung Rp1,6 Miliar Disorot Tajam, Publik Tuntut Dugaan Pelanggaran K3 dan Spesifikasi Segera Diusut

Anggaran sekitar Rp1,6 miliar harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan minim K3, persoalan metode pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, hingga isu dugaan permainan dalam pengadaan harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta. Tidak boleh ada kontraktor, pejabat, pengawas, maupun pihak lain yang merasa kebal hukum. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi, berikan sanksi sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana, jangan berhenti pada teguran, wajib proses secara hukum!

Anggaran sekitar Rp1,6 miliar harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan minim K3, persoalan metode pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, hingga isu dugaan permainan dalam pengadaan harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
Tidak boleh ada kontraktor, pejabat, pengawas, maupun pihak lain yang merasa kebal hukum.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi, berikan sanksi sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana, jangan berhenti pada teguran, proses secara hukum!

SURABAYA – BERITA PATROLI

Proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, yang menelan anggaran APBD sekitar Rp1,6 miliar, tidak boleh berhenti pada persoalan kritik dan sorotan publik.

Jika dugaan pelanggaran teknis, keselamatan kerja, ketidaksesuaian spesifikasi maupun persoalan pengadaan benar ditemukan, maka pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan secara serius.

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch 150/150 dengan Cover Gandar 10 Ton (Saluran Kapas Krampung) tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026, dengan pelaksana PT Mustika Persada Indah dan konsultan pengawas CV Pandu Adhigraha KSO CV Cipta Suramadu Consultant.

Proyek tersebut menjadi sorotan setelah pantauan Berita Patroli pada 27 Agustus 2026 malam hingga 28 Agustus 2026 dini hari menemukan sejumlah kondisi yang patut dipertanyakan.

Di antaranya, pembatas (barrier) area pekerjaan yang dinilai minim, penggunaan alat pelindung diri (APD) yang disebut belum lengkap, pekerja yang terlihat tanpa helm dan sepatu pelindung, serta metode pekerjaan yang dipertanyakan karena terdapat air pada area galian.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai keberadaan lantai dasar dan proses dewatering sebelum pemasangan U-Ditch.

Dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan hasil pengawasan harus dibuka dan diperiksa.

Sebab, apabila pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan kontrak, persoalannya dapat berkembang dari sekadar administrasi proyek menjadi persoalan hukum, terutama apabila terdapat unsur kesengajaan, kelalaian yang menimbulkan kerugian, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam proyek yang menggunakan uang rakyat, keberadaan PPK dan konsultan pengawas bukan sekadar formalitas administratif.

Mereka memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Karena itu, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus dijelaskan:

Siapa yang mengawasi? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memeriksa progres pekerjaan? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan?

Jika kemudian ditemukan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang secara nyata tidak sesuai kontrak atau volume yang dibayarkan tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang, persoalannya harus diperiksa lebih jauh.

Tidak boleh terjadi pola “pekerjaan dikerjakan, pembayaran dicairkan, kemudian masyarakat yang menanggung akibatnya.”

Sorotan terhadap penggunaan APD juga harus menjadi perhatian serius. K3 bukan sekadar rompi yang dikenakan ketika ada pengawasan. Keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Apabila benar terdapat pekerja yang bekerja tanpa helm, sepatu pelindung atau perlengkapan keselamatan lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek harus memberikan penjelasan.

Lebih jauh, pengawas pekerjaan harus memastikan apakah pelaksanaan K3 telah sesuai dengan ketentuan keselamatan konstruksi dan dokumen kontrak.

Jangan sampai K3 hanya menjadi tulisan di papan proyek, sementara di lapangan keselamatan pekerja diabaikan.

Informasi mengenai dugaan pemotongan kabel optik oleh pihak luar proyek juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Jika benar terdapat pihak yang memotong kabel tanpa hak, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk menentukan siapa pelakunya serta apakah terdapat unsur pidana.

Terlebih apabila tindakan tersebut menyebabkan kerugian material maupun terganggunya pelayanan masyarakat.

Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik status sebagai pekerja proyek, pihak ketiga, ataupun orang luar apabila kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang lebih serius adalah munculnya kabar mengenai dugaan proyek tersebut berkaitan dengan “timbal balik” kepada pihak tertentu.

Namun, apabila benar terdapat permainan dalam proses pengadaan, konflik kepentingan, intervensi, atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu sebagai imbalan atas pekerjaan, maka persoalan tersebut harus dibawa ke ranah pemeriksaan hukum.

Aparat penegak hukum tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat. Jika terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi, APIP maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan, dokumen kontrak, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran pembayaran.

Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Pemkot Diminta Jangan Bungkam, Sikap tertutup terhadap pertanyaan mengenai proyek yang menggunakan APBD juga patut dipertanyakan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik digunakan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek semestinya memberikan penjelasan yang terang, bukan menghindar ketika ditanya mengenai penggunaan anggaran publik. Semakin tertutup sebuah proyek publik, semakin besar pula ruang kecurigaan publik.

Publik mendorong Inspektorat/APIP Pemerintah Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, khususnya menyangkut kesesuaian kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu material, penerapan K3, progres pekerjaan dan mekanisme pembayaran.

Jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Bila kemudian ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Sebab penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Kalau salah, periksa. Kalau menyimpang, tindak. Kalau merugikan negara, proses secara hukum.

Proyek bernilai Rp1,6 miliar bukan proyek pribadi,Itu uang rakyat. Maka masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang berkualitas, pengadaan yang bersih, pengawasan yang benar, dan pertanggungjawaban yang transparan.

Dan apabila di balik proyek tersebut benar terdapat praktik kolusi, konflik kepentingan, manipulasi pekerjaan, mark-up, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Kini publik menunggu ‘apakah proyek Kapas Krampung hanya akan menjadi sorotan media, atau benar-benar akan diperiksa dan ditindak apabila ditemukan pelanggaran?’

Berita Patroli membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Mustika Persada Indah, konsultan pengawas, PPK, serta Pemerintah Kota Surabaya terkait seluruh dugaan dan temuan yang diberitakan.

(BJP, Tomy)

To Top