BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., “Oknum PENGACARA dilaporkan ke POLDA JAWA TIMUR, diduga TIPU GELAP Masyarakat senilai 520 Juta.”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Tidak boleh itu seorang pengacara atau advokat melakukan hal-hal culas, menipu masyarakat dengan cara-cara yang dilarang oleh aturan hukum. Harusnya, sebagai bagian dari PENEGAK HUKUM, advokat berani terdepan membela keadilan bagi rakyat, menjadi benteng bagi masyarakat yang mencari keadilan, membela kepentingan rakyat, agar tetap tegaknya hukum secara adil, beradab, dan bermartabat,” ujar Didi.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Boleh jadi sekarang ini Dr. Moch. Gati, S.H., CTA., M.H., makan tidak enak, tidur pun tidak akan nyenyak. Sebagai bagian dari PENEGAK HUKUM, dirinya diduga jelas menggelapkan uang masyarakat senilai 520 juta. Tidak main-main, peristiwa ini sekira tahun 2021, hingga orang tua korban yang diduga ditipu oleh GATI alias SAKTI meninggal dunia di tahun 2023.
Polda Jawa Timur mengeluarkan LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan status TERLAPOR Dr. Moch. GATI, S.H., CTA., M.H.

Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur, jelas dan terang. Oknum Pengacara bernama Dr. Gati, S.H., CTA., M.H., alias SAKTI, TERLAPOR yang tersebut namanya di atas, diduga tipu gelap masyarakat sebesar 520 juta.
Siapa yang tidak mengenal Dr. Moch. GATI, S.H., CTA., M.H., seorang Advokat yang berkantor di wilayah Kabupaten Mojokerto, Desa Lespadangan. GATI, yang biasa dipanggil Sakti ini, menurut alamat KTP-nya berdomisili di wilayah Kec. Wiyung, Kota Surabaya.
“Saya ini, Pak, dijanjikan oleh Pak Sakti (GATI) pada tahun 2021 untuk masuk menjadi pegawai Kejaksaan. Namun, baru ujian SKD saya sudah gugur,” ujar Hisyam.
Awalnya saya ini diiming-imingi oleh Pak GATI, dijanjikan masuk sebagai ASN Kejaksaan. Waktu itu, sekitar tahun 2021, saya, ibu, Abah, dan tetangga datang ke rumah Pak GATI yang ada di Babatan GG V, Kec. Wiyung, Kota Surabaya.
“Kamu tenang saja, saya ini jaringan pusat, baik Biro SDM atau Kejagung,” ujar Hisyam menirukan omongan GATI saat itu.

Korban dugaan penipuan yang bernama HISYAM FIKRI ADITAMA, asal Lamongan, Jawa Timur, dirinya dijanjikan oleh Dr. GATI alias SAKTI untuk masuk menjadi ASN Kejaksaan, KEMENSOS, dan PERTAMINA. PELAPOR sudah menyetorkan uang sebesar 520 juta secara bertahap pada tahun 2021 hingga 2022. Namun, sampai saat ini PELAPOR tetap tidak bekerja.
Namun, sejak tahun 2021, setelah dirinya gagal, tetap disarankan GATI untuk ikut P3K di tahun 2022. Akhirnya saya ikut lagi sebagaimana arahan dari Pak GATI, namun di tahun 2022, “tidak lolos lagi,” ujar Hisyam kepada kuli tinta.
Di tahun 2023, sekitar bulan April, ibu saya akhirnya meninggal dunia. Pak GATI malah menutup informasi, ganti nomor HP. Setiap saya datangi ke rumahnya, dirinya selalu tidak ada. “Total kerugian sebesar 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah),” ungkapnya.
Di tahun 2024 sampai Juli 2026 ini, Pak GATI sangat sulit untuk saya temui. Terakhir malah berbohong, kalau dirinya sedang mengupayakan saya masuk ke PERTAMINA dan KEMENSOS. Nyatanya, sampai hari ini semua hanya angin lalu,” ujar Hisyam memelas.

Dr. GATI, S.H., CTA., M.H., dilaporkan oleh masyarakat yang merasa tertipu karena dijanjikan masuk ASN Kejaksaan tanpa TEST, dijanjikan masuk KEMENSOS, dan PERTAMINA. Namun, hingga dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur, apa yang disampaikan olehnya tidak terealisasi. Kerugian PELAPOR sekitar 520 juta rupiah.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapannya, “Hukum itu buta, tidak pandang bulu. Jangankan advokat, Jampidsus, Kadiv Propam, mantan Kapolda saja bisa masuk penjara, asal cukup bukti-buktinya melakukan kejahatan,” ujarnya.
“Kita ini sebagai bagian dari PENEGAK HUKUM sebagaimana amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak boleh melacurkan profesi, menyengsarakan masyarakat, apalagi melakukan perbuatan culas, menipu, menjanjikan masuk sebagai ASN atau lainnya. Unsur dan rangkaian kebohongannya sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan 492 sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” urai Didi.
“Kami berharap perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum-oknum advokat yang bermental keparat, bermental makelar kasus, tidak membela rakyat yang tertindas malah melakukan upaya-upaya culas. Ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Berita PATROLI telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dr. GATI, S.H., CTA., M.H., melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pesan yang dikirim hanya mendapat balasan otomatis (auto-reply) dari WhatsApp.
(Arinta/ Tomy/ Humbass/ Jarwo/ Andrijanto/ Dian/ Ningsih)















You must be logged in to post a comment Login