
Arena judi sabung ayam dan dadu Grati kembali ramai. Warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat dalam memberantas praktik perjudian yang diduga masih berlangsung secara terbuka. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi harapan masyarakat untuk menghentikan penyakit masyarakat ini.
BERITA PATROLI – PASURUAN
Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu Cap Jie Kie yang berlangsung di Dusun Kebru’an, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai perhatian. Meski sebelumnya dikabarkan pernah ditindak, arena perjudian tersebut disebut-sebut kembali beroperasi dan ramai didatangi para penjudi dari berbagai daerah.
Kondisi tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga. Mereka menilai penindakan yang selama ini dilakukan belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga aktivitas perjudian dapat kembali berjalan seolah tanpa hambatan.
Warga mempertanyakan mengapa praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka masih dapat beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Padahal, perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum dan menjadi salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas.
“Kalau memang sudah pernah ditindak, kenapa bisa buka lagi? Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum hanya sebatas formalitas. Yang dibutuhkan warga adalah tindakan nyata dan berkelanjutan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi membongkar jaringan perjudian hingga ke akar-akarnya. Warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara, bandar, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain merusak ketertiban umum, praktik perjudian dikhawatirkan menjadi pemicu berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari pertengkaran, utang-piutang, hingga tindak kriminal yang merugikan masyarakat.
Desakan agar aparat bertindak tegas semakin menguat. Warga berharap tidak ada ruang bagi praktik perjudian untuk tumbuh dan berkembang di Kabupaten Pasuruan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari pihak Polsek Grati maupun Satreskrim Polres Pasuruan Kota terkait informasi dugaan beroperasinya kembali arena perjudian tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat, tidak hanya Razia Seremonial, warga Minta Bandar Judi Grati Ditangkap. Sebab, jika aktivitas perjudian benar masih berlangsung, maka penindakan tegas bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
(Dodon, Ayon, Tomy)




