Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pimpinan KSU Al Kahfi Jadi Tersangka, Polres Jombang Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur Hukum

Satreskrim Polres Jombang memastikan proses hukum kasus penggelapan KSU Al Kahfi tetap berjalan sesuai prosedur.Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah, maka akan dilakukan upaya paksa berupa perintah membawa.

Satreskrim Polres Jombang memastikan proses hukum kasus penggelapan KSU Al Kahfi tetap berjalan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah, maka akan dilakukan upaya paksa berupa perintah membawa.

BERITA PATROLI – JOMBANG

Kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret KSU Al Kahfi Jombang terus bergulir dan menyita perhatian publik. Satreskrim Polres Jombang memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga Jombang bernama Andika Dwi Septian pada 18 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp58 juta lebih akibat dugaan penipuan yang terjadi di kantor KSU Al Kahfi, Jalan Seroja Nomor 57 Jombang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah pihak terkait. Setelah ditemukan unsur pidana, kasus resmi naik ke tahap penyidikan pada 15 September 2025 dan SPDP dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Puncaknya, pada 3 November 2025, penyidik menangkap sekaligus menahan tersangka R. Dadan Surachmat, S.E. bin Hidayat Sanjaya Dipura selaku pimpinan KSU Al Kahfi.

Namun, setelah penangkapan tersangka, gelombang laporan baru terus bermunculan. Sedikitnya lima laporan tambahan diterima polisi dengan jumlah korban mencapai 40 orang. Total kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp3,6 miliar lebih.

Besarnya jumlah korban membuat penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Jombang. Dari hasil koordinasi, laporan tambahan tersebut diminta diproses secara terpisah dengan SPDP dan berkas perkara masing-masing.

Pada 26 November 2025, berkas perkara pertama atas nama pelapor Andika Dwi Septian telah dikirim ke JPU. Namun, jaksa masih menemukan sejumlah kekurangan sehingga menerbitkan petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik memanggil tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua bersama barang bukti. Akan tetapi, tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami memastikan proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila tersangka tidak hadir pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan pelimpahan tahap dua kepada JPU.

Polres Jombang memastikan seluruh perkembangan perkara terus disampaikan kepada para korban sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penyidikan kasus yang merugikan puluhan masyarakat tersebut.

(Safrudin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top