Hukum dan Kriminal
Empat Arena Sabung Ayam Bebas Beroperasi di Nganjuk, Publik Tantang Kapolda Jatim Buktikan Komitmen Berantas Perjudian

Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penyakit masyarakat yang merusak ketertiban dan mencederai wibawa negara. Jika arena perjudian masih dapat beroperasi secara terbuka, publik berhak mempertanyakan di mana letak pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum. Pasal 303 KUHP dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur sanksi pidana yang tegas. Saatnya dilakukan tindakan nyata berupa penyelidikan, penggerebekan, penutupan lokasi, dan penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
BERITA PATROLI – NGANJUK
Empat arena sabung ayam yang menjadi lokasi praktik perjudian di Kabupaten Nganjuk disebut masih beroperasi tanpa hambatan. Temuan hasil investigasi lapangan ini memicu kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum dan menjadi ujian nyata bagi komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Investigasi Berita Patroli yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu (8/7/2026) menemukan aktivitas yang merupakan perjudian sabung ayam di beberapa titik. Meski lokasi dibuat tertutup, aktivitas di dalamnya disebut tetap ramai didatangi para pemain dan penonton dari berbagai daerah.
Sejumlah warga mengaku resah, namun memilih diam karena khawatir mendapat intimidasi.
“Banyak yang datang dari luar daerah. Kami takut melapor karena seolah-olah lokasi itu kebal hukum,” ungkap Gudianto, salah seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, arena tersebut dikelola oleh seseorang bernama Rahmad yang disebut merupakan anak buah Mbah Mul, warga Kecamatan Ngrogot.
Apabila temuan lapangan ini benar adanya, maka kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin praktik perjudian yang dilarang undang-undang dapat terus berlangsung tanpa tindakan penegakan hukum yang nyata.
Sorotan kini tidak hanya mengarah kepada Polres Nganjuk, tetapi juga kepada Kapolda Jawa Timur sebagai penanggung jawab tertinggi penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Lebih memprihatinkan lagi, investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum media yang menerima sejumlah uang agar tidak memberitakan aktivitas perjudian tersebut.
Salah seorang yang mengaku sebagai oknum media berinisial D/I menyatakan menerima “atensi” sebesar Rp100 ribu per titik setiap bulan agar tidak menulis berita maupun membuat pengaduan.
Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya mencederai integritas profesi wartawan, tetapi juga mengkhianati fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan seharusnya mengungkap kejahatan, bukan justru menjadi tameng bagi pelaku perjudian,” tegas Yusuf S., anggota aliansi wartawan wilayah Nganjuk–Kediri Raya.
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyelenggara perjudian dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun atau dikenai pidana denda hingga Rp2 miliar, sedangkan peserta perjudian juga dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kapolri telah menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian harus diberantas tanpa pandang bulu. Karena itu, apabila benar terdapat arena sabung ayam yang masih beroperasi secara terang-terangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Publik mendesak Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, penggerebekan apabila ditemukan unsur pidana, menutup lokasi yang terbukti menjadi arena perjudian, serta memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan pembiaran.
(Aris, Hadi, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login