Hukum dan Kriminal
Blitar Raya Darurat Miras dan Arak, Toga Tomas Soroti Penjualan Terbuka, APH Didesak Segera Lakukan Penindakan Tegas

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bergerak cepat menertibkan peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.
Penindakan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
BERITA PATROLI – BLITAR
Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan arak di wilayah Blitar Raya kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi Berita Patroli menemukan penjualan minuman beralkohol di sejumlah titik yang dinilai berlangsung secara terbuka dan mudah diakses masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Blitar Raya.
Tim investigasi Berita Patroli menghimpun informasi mengenai penjualan berbagai jenis miras di sejumlah lokasi di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar. Di Kecamatan Ponggok, masyarakat menyebut beberapa toko yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol secara terbuka.
Di Kota Blitar, masyarakat juga menyampaikan bahwa sebuah toko di kawasan barat Hotel Puri Perdana atau sekitar 100 meter di utara Alun-Alun Kota Blitar menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Informasi yang dihimpun menyebut izin usaha toko tersebut merupakan izin usaha perdagangan umum.
“Kalau ingin membeli miras berbagai jenis sangat mudah. Tokonya buka hingga malam dan pembeli bisa datang langsung,” ujar Indra, warga Kota Blitar.
Selain penjualan secara langsung, arak Bali juga disebut diperjualbelikan melalui sistem Cash on Delivery (COD). Berdasarkan informasi warga, pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat dengan harga berkisar Rp35.000 hingga Rp60.000 per botol.
“Kalau mau arak tinggal menghubungi lewat WhatsApp, nanti diantar ke rumah,” kata Hepy, warga Sukorejo.
Tokoh agama Kabupaten Blitar, Gus Sandra, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, peredaran miras dan arak berpotensi merusak moral generasi muda serta menjadi salah satu pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penindakan secara tegas, menyeluruh, dan berkesinambungan. Jangan sampai peredaran miras dan arak terus berlangsung tanpa tindakan nyata. Keselamatan generasi muda dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Samapta Polresta Blitar, AKP Agus, menjelaskan bahwa pelaksanaan razia dilakukan melalui koordinasi dengan fungsi terkait dan instansi yang berwenang karena berkaitan dengan ketentuan peraturan daerah.
Peredaran minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tata niaga minuman beralkohol, serta Peraturan Daerah yang berlaku di masing-masing wilayah. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, razia, penyitaan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Berita Patroli akan terus mengawal perkembangan penanganan peredaran miras dan arak di Blitar Raya serta menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Aris, Hadi, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login