Hukum dan Kriminal
Kurir 10 Kg Sabu Dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur di Tol Sumo, Jaringan Antarprovinsi Terbongkar

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur membekuk kurir 10 kilogram sabu di rest area Tol Surabaya–Mojokerto (Sumo), Gresik. RG (25), warga Bandung, ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram yang disamarkan dalam kemasan teh hijau asal Tiongkok.
Ia membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai menuju Pulau Jawa, dijanjikan upah Rp 120 juta oleh pengendali berinisial MM yang kini buron. Sebagian sudah ditebar di Purwakarta dan Pasuruan. Sisanya digagalkan polisi.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali memukul jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, seorang kurir sabu berinisial RG (25), warga Bandung, ditangkap di rest area Kilometer 726B Tol Surabaya–Mojokerto (Sumo), wilayah Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik, Jumat (13/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh hijau asal Tiongkok, metode yang kerap digunakan jaringan narkotika internasional untuk menyamarkan barang haram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan penangkapan bermula saat petugas melakukan pengintaian di rest area tol dan melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka.
“Petugas melihat tersangka turun dari kendaraan travel, lalu meletakkan sebuah kardus di tepi rest area. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan 10 bungkus teh hijau yang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 10 kilogram,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Kurir Jaringan Besar, Dikendalikan DPO
Hasil pemeriksaan mengungkap RG hanya berperan sebagai kurir. Ia menjalankan perintah seorang pengendali berinisial MM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan kardus yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil sabu dari Dumai, Provinsi Riau, sebanyak 22 kilogram, lalu menyelundupkannya ke Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Sebelum akhirnya tertangkap, tersangka sempat mendistribusikan sebagian sabu ke sejumlah lokasi, antara lain:
– 10 kilogram di rest area Tol Cipularang, Purwakarta
– 2 kilogram di wilayah Pasuruan
– 10 kilogram yang akhirnya diamankan di Tol Surabaya–Mojokerto
Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan bayaran fantastis sebesar Rp 120 juta apabila berhasil mengirimkan sabu ke Pulau Jawa.
“Motifnya ekonomi. Tersangka dijanjikan upah Rp 120 juta oleh pengendali berinisial MM yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Jules.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat:
– Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026
– Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Penangkapan ini mempertegas komitmen Polda Jawa Timur dalam memutus rantai peredaran narkoba yang menyasar Pulau Jawa sebagai pasar utama. Polisi kini terus memburu pengendali jaringan berinisial MM yang diduga menjadi aktor utama di balik penyelundupan sabu lintas provinsi tersebut.















You must be logged in to post a comment Login