Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Sita Aset TPPU Rp 55 Miliar, Jaringan Narkoba Dibongkar hingga Surabaya–Kalimantan

Perang terhadap bandar narkoba bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menghancurkan sumber kekayaan haram mereka. Polda Jawa Timur mencatat 555 laporan polisi dengan 724 tersangka hanya dalam waktu satu setengah bulan. Dari operasi besar ini, polisi menyita narkotika dalam jumlah masif serta membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset sitaan mencapai Rp 55 miliar. Direktur Reserse Narkoba Kombes Muhammad Kurniawan menegaskan, jaringan ini bukan pemain kecil. Mereka menyamarkan uang haram dari bisnis racun mematikan dengan membeli tanah, kendaraan, perhiasan, hingga menyimpan dana di rekening bank. Semua aset kini disita, negara hadir untuk merampas kembali hasil kejahatan yang merusak generasi bangsa. Terbaru, dua pelaku kembali dibongkar. Salah satunya residivis yang tak pernah jera, sementara pelaku lain mencuci uang narkoba selama bertahun-tahun dengan nilai aset miliaran rupiah. Polisi juga menggagalkan pengiriman 23 kilogram sabu dari Surabaya ke Kalimantan, jumlah yang bisa merusak ribuan nyawa. Para pelaku kini dijerat Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman berat. Pesannya jelas, tidak ada tempat aman bagi bandar narkoba. Tidak hanya ditangkap, mereka akan dimiskinkan, dihancurkan, dan diputus sampai ke akar-akarnya.

Perang terhadap bandar narkoba bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menghancurkan sumber kekayaan haram mereka. Polda Jawa Timur mencatat 555 laporan polisi dengan 724 tersangka hanya dalam waktu satu setengah bulan. Dari operasi besar ini, polisi menyita narkotika dalam jumlah masif serta membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset sitaan mencapai Rp 55 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Muhammad Kurniawan menegaskan, jaringan ini bukan pemain kecil. Mereka menyamarkan uang haram dari bisnis racun mematikan dengan membeli tanah, kendaraan, perhiasan, hingga menyimpan dana di rekening bank. Semua aset kini disita, negara hadir untuk merampas kembali hasil kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman berat. Pesannya jelas, tidak ada tempat aman bagi bandar narkoba. Tidak hanya ditangkap, mereka akan dimiskinkan, dihancurkan, dan diputus sampai ke akar-akarnya.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur terus menggempur jaringan peredaran narkotika sekaligus membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi tulang punggung kejahatan tersebut. Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, tercatat 555 laporan polisi dengan 724 tersangka berhasil diungkap, termasuk 8 kasus TPPU dengan total aset sitaan mencapai Rp 55 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Muhammad Kurniawan menegaskan, pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan bandar narkoba dengan menyita aset hasil kejahatan. Barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 4.142 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta ribuan pil obat keras.

Terbaru, dua kasus TPPU kembali dibongkar dengan nilai aset sitaan Rp 2,7 miliar. Salah satu tersangka, WP (44), residivis narkoba asal Sidoarjo dan Surabaya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara tersangka lainnya, FA (25), pengangguran asal Bangkalan, diduga mencuci uang hasil narkoba selama empat tahun dengan membeli tanah, kendaraan, perhiasan, hingga menyimpan dana di rekening bank.

Polisi menyita uang tunai puluhan juta rupiah, dana di rekening, kendaraan, perhiasan, jam tangan, hingga bukti kepemilikan tanah. Selain itu, aparat juga menggagalkan pengiriman 23 kilogram sabu dari Surabaya ke Kalimantan setelah pemantauan intensif selama dua bulan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman berat. Polda Jatim menegaskan komitmennya tidak hanya memutus jaringan narkoba, tetapi juga menghancurkan sumber kekayaan ilegal yang menopang kejahatan tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top