Hukum dan Kriminal
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Korupsi Perkeretaapian DJKA Jatim Kembali Diseret ke Meja Hijau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
KPK memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara jika ditemukan alat bukti yang cukup.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Menteri Perhubungan era Presiden Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (18/2).
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Budi Karya Sumadi diperiksa terkait tersangka Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan, sosok yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus suap proyek perkeretaapian bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 sampai 2024,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Langkah KPK memanggil mantan menteri menandai bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Lembaga antikorupsi itu kini menelusuri lebih dalam rantai tanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya peran pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis di lingkungan Kementerian Perhubungan saat proyek-proyek tersebut berjalan.
Harno Trimadi bukan nama baru dalam pusaran korupsi DJKA. Ia sebelumnya terbukti menerima suap dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar. Uang itu terdiri dari Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (sekitar Rp337 juta), dan US$20.000 (sekitar Rp304 juta).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2023 menjatuhkan vonis tegas: 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Harno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta, ditambah US$20.000 dan Sin$30.000. Jika gagal membayar, hukuman tambahan 2 tahun penjara menanti.
Korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian. Harno bersekongkol dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA, yang juga divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp625 juta.
Pemanggilan mantan Menteri Perhubungan menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak berhenti pada eksekutor teknis. Penyidik membuka kemungkinan adanya keterkaitan kebijakan, alur proyek, hingga tanggung jawab struktural di level atas.
Kasus korupsi di sektor perkeretaapian bukan sekadar soal suap, melainkan menyangkut integritas proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah pengkhianatan terhadap publik dan pembangunan nasional.
KPK kini berada di titik krusial untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Publik menunggu, apakah penyidikan ini akan menyeret aktor-aktor lain yang selama ini berlindung di balik jabatan dan kekuasaan, atau berhenti pada nama-nama yang sudah lebih dulu tumbang.
Satu hal yang pasti, pemanggilan mantan menteri oleh KPK menegaskan pesan tegas, tidak ada posisi yang terlalu tinggi untuk diperiksa, dan tidak ada kekuasaan yang kebal dari hukum.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login