Berita Nasional
Tambang Ilegal Masuk Jantung IKN! 300 Hektar Tahura Bukit Soeharto Hancur, Batu Bara Rp100 Miliar Disikat Mafia

Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman turun tangan!
Operasi gabungan berhasil membongkar tambang batu bara ilegal di tengah kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Dua excavator dan tumpukan batu bara bernilai miliaran rupiah disita, lima tersangka dijerat.
Para pelaku memalsukan dokumen izin untuk mengelabui aparat, padahal aktivitas mereka berlangsung di dalam Tahura Bukit Soeharto, hanya sepelemparan batu dari wilayah IKN.
“IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, kami tidak akan membiarkan siapa pun merusaknya,” tegas Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Berita Patroli – Kutai Kartanegara
Di tengah gencarnya pemerintah membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol peradaban baru Indonesia, sekelompok mafia tambang justru menodai kawasan suci lingkungan itu.
Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah penyangga vital IKN.
Penambangan ilegal itu bukan hanya mencabik-cabik hutan konservasi, tetapi juga menampar keras komitmen negara dalam menjaga marwah IKN sebagai kota hijau berkelanjutan. Nilai batu bara yang disikat para pelaku ditaksir mencapai Rp100 miliar, sementara lahan konservasi yang hancur mencapai 300 hektar.
Lokasi tambang liar ini sangat strategis dan sensitif, hanya 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan berbatasan langsung dengan deliniasi wilayah IKN.
Artinya, aktivitas kriminal ini terjadi tepat di depan mata negara.
“IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, dan kami tidak akan membiarkan siapa pun merusaknya,” tegas Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (8/11/2025).
Ia memastikan penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, dan Otorita IKN setelah laporan masyarakat masuk ke kepolisian.
Para pelaku memanipulasi dokumen izin seolah tambang dilakukan di luar area konservasi. Namun hasil pengecekan gabungan membuktikan seluruh aktivitas mereka berlangsung di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, wilayah yang dilindungi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam empat laporan polisi terpisah. Dua unit excavator, tumpukan batu bara, serta dokumen izin palsu disita dan dipasang garis “police line” di lokasi.
Polisi menemukan sekitar 6.000 ton batu bara hasil tambang ilegal yang sebagian sudah dikirim ke Surabaya. Total nilai hasil curian mencapai Rp100 miliar.
Lebih mengerikan, jejak tambang meninggalkan luka terbuka seluas 300 hektar, mengancam keseimbangan ekologis Tahura Bukit Soeharto, rumah bagi beragam flora-fauna endemik dan penyangga udara bersih bagi kawasan IKN.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Di saat jutaan dolar digelontorkan untuk membangun IKN ramah lingkungan, justru perusakan masif dibiarkan tumbuh di dalam jantung konservasinya.
Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar tajam, atau hanya berhenti di tingkat operator lapangan sementara otak di balik tambang hitam ini tetap aman di balik meja.















You must be logged in to post a comment Login