Berita Nasional
Gugurkan Vonis Seumur Hidup, PT Kepri Jatuhkan Hukuman Mati Eks Kanit Narkoba Polresta Baralang

Eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.
Berita Patroli – Batam
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, dan menjatuhkan pidana mati,” ungkap Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, Senin (4/8).
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Shalihin selaku ketua majelis, bersama dua hakim anggota: Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
Vonis mati ini sejalan dengan permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam, setelah PN Batam pada 4 Juni 2025 menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut Priyanto, majelis hakim menilai Shigit sebagai otak utama dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada Juni 2024. “Dia adalah aktor intelektual perkara ini. Kalau tidak ada perintah darinya, anak buahnya tidak akan menjalankan kejahatan itu,” tegasnya.
Tiga Anak Buah Divonis Seumur Hidup
Selain Shigit, majelis hakim juga membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang: Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila. Ketiganya tetap dihukum seumur hidup seperti putusan sebelumnya di PN Batam.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Rahmadi dan Fadhila, sedangkan tuntutan terhadap Ibnu Ma’ruf Rambe adalah seumur hidup—yang kini dikuatkan oleh PT Kepri.
Putusan Lanjutan Dijadwalkan Hari Ini
PT Kepri menjadwalkan pembacaan putusan banding terhadap enam terdakwa lainnya pada Selasa (5/8). Mereka adalah Kompol Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Selain itu, dua terdakwa lain yang berperan sebagai kurir, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, juga akan mendengarkan putusan banding mereka hari ini.
Seluruh terdakwa sebelumnya divonis seumur hidup oleh PN Batam. Namun, jaksa menuntut pidana mati terhadap beberapa di antaranya, termasuk Satria Nanda dan Wan Rahmat.
(Red)

You must be logged in to post a comment Login