Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

MPLS SMPN 3 Doko Berujung di Kepolisian, Kasus Perundungan Massal Guncang Dunia Pendidikan Blitar

Siswa SMPN 3 Doko kelas VII berinisial WV (12), menjadi sasaran perundungan oleh puluhan siswa senior dari sekolah yang sama.

Siswa SMPN 3 Doko kelas VII berinisial WV (12), menjadi sasaran perundungan oleh puluhan siswa senior dari sekolah yang sama.

Berita Patroli – Blitar

Insiden kekerasan terhadap siswa baru saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di salah satu SMPN 3 di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, memicu keprihatinan luas setelah video dan cerita korban viral di media sosial. Korban, seorang siswa kelas VII berinisial WV (12), diduga menjadi sasaran perundungan oleh puluhan siswa dari kelas yang lebih tinggi.

Polisi kini mengungkap fakta mencengangkan, sedikitnya 14 siswa telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku dalam kasus ini. Mereka berasal dari kelas VII hingga IX dan semuanya masih aktif sebagai pelajar di sekolah tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini. Dari hasil penyelidikan, dugaan awal mengarah pada adanya praktik perundungan timbal balik di antara siswa, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan brutal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (21/7).

Menurut AKP Momon, peristiwa terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di area belakang kamar mandi sekolah. Saat itu, WV didatangi kakak kelas dan diminta mengikuti mereka ke lokasi tersebut. Di sana, korban mendapati sekitar 20 siswa telah berkumpul.

“Kami menerima informasi bahwa olok-olok verbal berubah menjadi kekerasan fisik. Seorang siswa kelas VIII berinisial NTN diduga memulai pemukulan ke pipi kiri dan menendang perut korban,” bebernya.

Berbeda dengan anggapan bahwa kasus ini cukup ditangani internal sekolah, kepolisian justru mengambil langkah serius. Mereka menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kabupaten Blitar, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih tergolong anak di bawah umur.

“Kami tidak bisa anggap ini masalah kecil. Ada potensi pelanggaran hukum yang menimpa anak-anak, baik dari sisi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, gelar perkara akan segera kami lakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas AKP Momon.

Pihak sekolah sebenarnya sudah mencoba melakukan mediasi pada Sabtu, 19 Juli 2025, dengan menghadirkan orang tua siswa, perangkat desa, serta unsur TNI-Polri. Namun, tidak ada kesepakatan damai yang tercapai. Mediasi lanjutan pun masih direncanakan.

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan MPLS, yang sejatinya dirancang sebagai sarana pengenalan dan pembinaan, bukan ajang senioritas atau perundungan.

“Ini peringatan serius. Masa MPLS bukan alasan untuk membenarkan aksi kekerasan. Pengawasan harus diperketat, bukan hanya oleh guru, tapi seluruh ekosistem pendidikan,” tegas AKP Momon.

Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. (Aris, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top